TANAH DATAR, 14 November 2023
Menanggapi Siaran Pers Bupati Tanah Datar terkait Kasus SMPN 2 Batusangkar yang dipublikasikan melalui media sosial WhatsApp pada poin (11) yang pada intinya akan diselesaikan secara jalur hukum, maka Kuasa Hukum dan Klien siap menjawab “tantangan” Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM tersebut.
Terkait dengan insiden kericuhan di SMPN 2 Batusangkar yang melibatkan Kasatpol PP Tanah Datar dan petugas serta para siswa siswi yang mencoba mendobrak barikade kendaraan dan pagar betis yang dipasang Kuasa Hukum dan Klien serta Keluarganya dimana diduga telah terjadi pelanggaran pemaksaan memasuki areal lahan milik Klien tanpa ijin dan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya, maka Kuasa Hukum M. Intania, SH telah melaporkan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar c/q Bupati Tanah Datar, Eka Putra SE, MM atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan dugaan pembuatan serta penyebaran informasi palsu (hoaks) dan dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu Kuasa Hukum juga melaporkan Kepala Satpol PP & Pemadam Kebakaran Tanah Datar, Harfian Fikri, S.Sos atas dugaan perbuatan melawan hukum memasuki areal lahan sengketa tanpa ijin Kuasa Hukum dan dugaan melakukan penghasutan sehingga timbulnya keributan didalam area lahan sengketa yang menyebabkan jatuhnya korban cidera.
3 (tiga) Laporan Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum kepada Polres Tanah Datar pada hari Jum’at, 10 November 2023 untuk 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana dengan tembusan kepada Kapolda Sumatera Barat yang tidak menutup kemungkinan untuk tembuskan kembali kepada Kapolri, Mendagri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya pada hari Sabtu, 11 November 2023, Polres Tanah Datar mengeluarkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyelidikan dan mengirimkan surat kepada Kuasa Hukum perihal Permintaan Klarifikasi yang diagendakan pada hari Senin, 13 November 2023 jam 13.00 WIB untuk menghadap ke Unit III / Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah Datar.
Sebelumnya pada Senin pagi, 13 November 2023 sekitar jam 9.30 WIB, Kuasa Hukum M. Intania, SH sudah menghadap ke Unit IV / Sat Reskrim Polres Tanah Datar guna memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan telah memberikan keterangan sebagaimana diminta oleh Penyidik.
Dalam hal ini kami menghargai kerja professional jajaran Polres Tanah Datar atas perlakuan dan penerapan azas equality before the law dimana semua manusia setara dimata hukum.
Hal ini berkaitan dengan bunyi dari Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Selanjutnya, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 juga mengatur: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Untuk itu kami mengharapkan perlakuan yang sama untuk memanggil Bupati Eka Putra, SE, MM dan Kasatpol PP & Pemadam Kebakaran Harfian Fikri, S. Sos untuk dimintai keterangan dan diproses sama seperti orang lainnya dalam waktu dekat ini.
Kuasa Hukum,
Muhammad Intania, SH