Oleh: STS.Dt.Rajo Indo, SH, MH
Pinjam meminjam sesungguhnya dalam hidup dan kehidupan sudah hal yang lumrah terjadi. Bahkan meminjam yang tidak berujud dan tidak berbentuk sudah tidak asing lagi di Minangkabau. Antara lain meminjam Sako atau "Gala" Panghulu Adat oleh suatu Kaum ke Kaum lain.
Meminjamkan Sako atau gelar adat di Minangkabau nyatanya sudah hal yang biasa. Sebab dalam hidup ini tidak ada orang yang lengkap dan sempurna. Karena ketidak berkecukupan itu terjadi "Solang Manyolang" atau pinjam meminjam.
Namun meminjam Sako atau gelar Datuak tidak sama dengan meminjam yang berujud dan berbentuk. Dalam meminjam yang berujud dan berbentuk semua orang tahu karena biasa-biasa saja. Akan tetapi gala batando tigo, nan partamo gala ba tando dengan kalimat NAN.
Oleh karena itu, ada gelar Panghulu Adat Dt.Malano Nan Putieh dan Dt.Malano Nan Itam. Gelar ini biasanya pemekaran dari gelar Dt.Malano atau berasal dari Dt.Malano. Oleh sebab itu, jangan main-main dengan orang yang memakai kalimat NAN itu di tengah-tengah gelarnya, sebab ia bukan sendirian.
Yang kedua, gelar Panghulu Adat bertanda dengan SUTAN di tengah-tengah gelar nya. Misalnya Dt.Paduko Sutan Majolelo, Dt.Paduko Sutan Maharajo. Biasanya itu tanda gelar pinjaman dan ada pihak lain di belakangnya atau ada induknya. Maka dari itu orang ini jangan dipermainkan.
Tanda itu bertolak dari suatu sebab dalam memakai gelar adat tersebut. Disamping itu sekaligus untuk membatasi si peminjam tidak sewenang-wenang atas Sako itu. Karena biasanya setiap pihak yang memakai gelar Panghulu Adat itu menunjukan orang bangsawan.
Apalagi gelar Panghulu Adat itu adalah gelar tertinggi di dalam hukum adat Minangkabau.
Kendatipun demikian karena rentang waktu gelar yang dipinjam itu sudah habis masanya. Pihak yang meminjam tidak boleh tidak, harus mengembalikan Sako yang dipinjam itu. Sebab di dalam hukum adat sudah ditegaskan “Solang babaliakan, pinjam bakumbalikan”.
Sementara keinginan untuk memakai Sako bagi peminjam gelar adat itu tetap membara. Artinya, tetap ingin memakai gelar Panghulu Adat itu secara sah. Larangan untuk bergelar Panghulu Adat itu memang tidak pula ada dalam adat. Akan tetapi bila gelar yang dipinjam telah diambil kembali oleh pihak yang meminjamkan maka tidak ada alasan untuk memakai gelar tersebut lagi. Kecuali atas gelar yang memakai suatu tanda boleh dilanjutkan pemakaiannya.
Kendatipun demikian pemakaian gelar tersebut harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Syarat itu sebagaimana yang berlaku dalam Nagari setempat dan hal itu harus merujuk kepada adat “Lamo pusako usang”.
Sehubungan dengan itu atas berita peminjaman gelar Dt.Bangso Nan Putiah dari Firman Dt.Mara Bangso, 31 Maret 2011 kepada Febby. Peminjaman itu lengkap diketahui oleh ahli waris, Niniak Mamak Pasukuan. Niniak Mamak nan Sambilan. Bahkan Wali Nagari, wali Jorong serta Ketua Kerapatan adat Nagari Gurun kesemuanya membubuhkan tandatangannya dalam su rat itu.
Akan tetapi gelar yang dipinjamkan itu oleh Panghulu Suku Koto Kaum Dt.Mara Bangso & Dt.Bangso Kayo sudah ditarik kembali 14 September 2025. Kalau peminjaman gelar Panghulu itu tidak mencantumkan kalimat Sutan maka sipeminjam tidak ada alasan untuk memakai gelar Da tuak itu lagi. Namun jangan khawatir tidak satu jalan ke Roma, yang gelar Datuak akan tetap dapat disandang oleh Febby, namun tentunya harus melalui prosedur dan syaratnya menurut adat.
