Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Tanah Datar Laksanakan Pemeriksaan Lapangan PTP PKKPR Non Berusaha

Tanah Datar, Jurnal Minang. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemeriksaan lapangan pertama dilakukan atas permohonan Ten Feri, S.T., M.Si, yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dengan objek permohonan seluas 48.300 m².

Adapun rencana pemanfaatan ruang pada lokasi tersebut adalah untuk pembangunan Sekolah Rakyat, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Selain itu, Seksi Penataan dan Pemberdayaan juga melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan Emi Misra, yang bertindak atas nama Abuzar, dengan luas objek tanah 798 m² dan rencana penggunaan sebagai rumah tinggal.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan peruntukan ruang dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan pemeriksaan lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk memberikan pelayanan PTP yang profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus mendukung tertib pemanfaatan ruang serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Sumbar Temukan Nilai Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar