Salut, Ketua DPRD dan Anggota DPRD Tanah Datar Gerak Cepat Terjun Ke Lapangan Tangani Keluhan PKL dan Carikan Solusi

Batusangkar, Jurnal Minang. Selepas menerima kunjungan dan audiensi di Kantor DPRD Tanah Datar dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati ruas jalan Soetoyo (jalan samping Lapangan Gumarang menuju Kantor Dinas Parpora), Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, S.E, M.M bersama beberapa Anggota DPRD Tanah Datar langsung meninjau lokasi rencana relokasi PKL di bekas sekolah TK Pertiwi pada sore harinya Selasa, 12 Agustus 2025.

Disampaikan oleh Anton Yondra kepada awak media bahwa hasil tinjauan di lapangan di lokasi rencana relokasi pedagang yang telah disiapkan oleh Pemkab Tanah Datar sebelumnya, memang belum layak untuk difungsikan karena sarana dan prasarananya belum memadai.

Perlu ditata kelancaran akses keluar masuk dan belum tersedia toilet serta pagar pembatas yang perlu dibenahi terlebih dahulu oleh Pemkab Tanah Datar karena hal itu menyangkut dengan keselamatan pedagang dan pengunjung.

Oleh karena itu, Anton Yondra menyampaikan temuan ini kepada Pemkab Tanah Datar untuk membenahi sarana dan prasarana relokasi terlebih dahulu serta pedagang dapat beraktivitas normal mencari nafkah seperti biasa dan tidak boleh terjadi intimidasi kepada para pedagang serta tidak boleh terjadi pelarangan kepada anak sekolah untuk berbelanja di area jalan Soetoyo.

Pada kesempatan lain, sejumlah warga yang mengetahui kunjungan anggota DPRD Tanah Datar ke lokasi tersebut menyampaikan apresiasinya atas respon cepat Ketua DPRD Tanah Datar dan tim yang bersedia membuka pintu dialog dengan para pedagang, menindaklanjuti dan mencarikan solusi.

Para pedagang yang menempati ruas jalan Soetoyo tersebut sebelumnya adalah para pedagang yang menempati ruas jalan utama Lapangan Cindua Mato yang disediakan tempat relokasi oleh Pemkab Tanah Datar itu sendiri di ruas jalan Soetoyo pada Februari 2023.

Baca Juga :  Ragam Sastra Lisan di Nagari Pariangan

Diketahui sebelumnya bahwa para pedagang tidak keberatan untuk direlokasi lagi selama sarana dan prasana di tempat relokasi baru sudah disediakan secara layak terlebih dahulu oleh Pemkab Tanah Datar. (M.Intania/Red.Jm)