Batusangkar, Jurnal Minang. Saksi Paslon 01 Richi Aprian, SH MH dan Donny Karsont, SH bantah berita acara. Hal tersebut terjadi pada
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan Perolehan Suara di Kabupaten Tanah Datar dalam Pilkada 2024 ketika akan dibacakan berita acara oleh Ketua KPU Tanah Datar.
Kejadian yang terjadi di rapat pleno terbuka hari kedua, Kamis, (05/12/2024) di hotel Emersia Batusangkar yang dihadiri para saksi dan Panwaslu juga PPK SE Tanah Datar.
Sebelum pembacaan berita acara dan sertifikat rekapitulasi Hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan wakil Bupati Tanah Datar 2024, Ketua KPU Dicky Andika minta tanggapan kepada Saksi Paslon 1 dan 2.
Saksi Paslon 01, Ikbal langsung sampaikan bahwa kami atas nama tim pemenangan 01 menolak hasil rekapitulasi ini, karena sesuai pertemuan kami dengan tim ada temuan di lapangan, jadi kami tidak akan menandatangani berita acara tersebut.
Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika ketika menjawab tidak menanda tangani itu tentu hak Saksi menolak, namun sebelumnya di tingkat Kecamatan tidak ada saksi keberatan, membantah dan tidak menandatangani.
Walaupun begitu apakah berita acara dan sertifikat rekapitulasi Hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini tidak sah? Sah lah, selagi ditandatangani oleh Komisioner KPU Tanah Datar, ujarnya (Kasdi Ray/Red.Jm)