News  

Rumah Restorative Justice Pertama di Tanah Datar Dibuka di Lima Kaum

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Menindaklanjuti amanat Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 perihal Kebijakan Restorative Justice yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021, maka Kejaksaan Negeri Tanah Datar bekerjasama dengan Camat Lima Kaum dan Wali Nagari Lima Kaum memfasilitasi terbentuknya Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Peresmian Rumah RJ ini dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari Lima Kaum pada hari Selasa, 26 April 2022 yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Hardijono Sidayat, SH disusul dengan penghuntingan pita di pintu masuk Sekretariat Rumah RJ Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang berlokasi di dalam kantor Wali Nagari Lima Kaum.

Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengharapkan agar keberadaan Rumah RJ ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum mereka untuk kasus tertentu bilamana upaya damai kedua belah pihak sudah tercapai tanpa perlu lagi diteruskan ke Pengadilan.

Selanjutnya Kepala Kejari Tanah Datar menyampaikan bahwa Kejari sudah menerima arahan dari Kejaksaan Agung untuk kedepannya disiapkan pembangunan rumah rehabilitasi untuk perkara narkoba yang penyelesaian korbannya dapat melalui metode RJ. Untuk itu Kepala Kejari mengharapkan agar terobosan dari Kejaksaan Agung ini dapat diterima masyarakat.

Menutup sambutannya, Hardijono Sidayat, SH menyampaikan bahwa pendirian sarana dan layanan Rumah RJ ini merupakan yang pertama diterapkan di Kabupaten Tanah Datar dan diharapkan dapat disusul di nagari nagari lainnya se Tanah Datar.

Sementara itu Camat Lima Kaum, Irwan, S.Sos, M.Si yang baru menjabat di kecamatan Lima Kaum menyampaikan terima kasih dengan keberadaan Rumah RJ ini dimana keberadaan Rumah RJ merupakan sebuah langkah maju dalam peningkatan kapasitas kearifan lokal terutama dalam peningkatan peran ninik mamak dan alim ulama untuk berperan serta menyelesaikan persoalan persoalan yang mestinya tidak harus masuk ke ranah hukum. Dengan demikian peran ninik mamak akan semakin lebih baik di hadapan anak kemenakan.

Baca Juga :  18 Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan dari Anggota DPRD Sumbar

Camat Lima Kaum juga mengharapkan agar kedepannya juga dijajaki pendirian Rumah RJ ini untuk nagari lain seperti Nagari Baringin dan Nagari Cubadak dengan pertimbangan disana tinggi populasi penduduk dan juga sebagai pusat ekonomi dengan kehidupan masyarakat yang cukup kompleks.

Peresmian Rumah Restorative ini dihadiri jajaran pegawai Kejari Tanah Datar, undangan dari Pengadilan Negeri Tanah Datar, Forkopimca, KAN, BPRN, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat serta para Wali Jorong se Nagari Lima Kaum.

Pendekatan Restorative Justice adalah sisi humanis dari Kejaksaan yang mengedepankan Perdamaian. Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kebijakan Restorative Justice melalui Perja No. 15 Tahun 2020 ini diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau. (MI/Red.Jm).