Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Aktivis hukum& pemerhati sosial kemasyarakatan)
(Bagian 1 dari dua tulisan)
Setelah penulis ulas tentang Nota Pengantar LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2022 melalui media Jurnal Minang: https://jurnalminang.id/analisa-nota-pengantar-lkpj-bupati-tanah-datar-th-2022-besak-pasak-daripada-tiang/, maka sekarang waktunya untuk menyampaikan ulasan pandangan penulis tentang Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2022.
Sumber utama tulisan ini adalah materi yang disampaikan Pimpinan DPRD dan Bupati Tanah Datar dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar perihal Penyampaian Keputusan DPRD Tanah Datar Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2022 pada hari Selasa, 04 April 2023 dan pandangan anggota DPRD serta pandangan beberapa pengamat politik daerah.
Tulisan ini agar dipandang sebagai buah pikiran penulis dari rangkuman data yang ada untuk menambah wawasan penulis dan juga pembaca sekalian. Jadi, harap tulisan ini dipandang sebagai sebuah bentuk kebebasan berkarya dan kebebasan berpendapat serta jangan diartikan sempit untuk mendiskreditan seseorang atau sebuah lembaga.
Namun begitu jika ada yang keberatan dengan tulisan ini, maka silahkan melakukan bantahan berupa tulisan yang sama di media yang ada, bukan melakukan bullying, caci maki, ataupun ancaman karena sikap tersebut bukan merupakan sikap intelek sebagai seorang warga Tanah Datar yang punya marwah tinggi berlandaskan ABS SBK.
Seperti kita ketahui, terdapat 22 rekomendasi DPRD dalam rangka tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas Pemerintah Daerah. LKPJ Tahun 2022 dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengukur kinerja Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan selama periode tahun 2022.
DPRD Tanah Datar telah memberikan 20 catatan strategis yang antara lain meminta Inspektorat memaksimalkan fungsi pengawasan, pemenuhan anggaran bagi OPD OPD, membentuk tim terpadu masalah pembangunan kawasan Mega Mendung, Dana BOS dan regrouping sekolah, penempatan Guru, ASN, P3K dan Tenaga Honorer, mutasi pejabat, perbaikan dan penyempurnaan Bajak Gratis, mengatasi kelangkaan pupuk, hingga lemahnya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyiapkan data untuk mendapatkan bantuan dari APBN dan DAK sehingga Kabupaten Tanah Datar tidak mendapatkan DAK Irigasi untuk tahun 2023.
Dalam hal ini publik dan penulis patut mengacungkan jempol dan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Tanah Datar serta perangkatnya yang telah bekerja maksimal membahas LKPJ melalui Pansus I, II dan III mulai 13 Maret hingga 02 April 2023 sehingga rumusan dan rekomendasinya dapat diketahui publik Tanah Datar yang peduli.
Karena banyaknya rekomendasi yang diberikan DPRD, maka kali ini penulis fokuskan untuk membahas rekomendasi No. 21 dan 22 saja sebagai berikut:
1). Temuan atas hasil menjalankan fungsi pengawasan DPRD perihal progul Nomor 1 yaitu “Menciptakan 1.000 usahawan baru dan lapangan kerja per tahun” ternyata mengecewakan dan jauh dari target. Pemda hanya mampu memberikan pelatihan kepada 494 orang peserta (49,4 %) dan bisa terserap di dunia kerja hanya 175 orang (35 %) saja. Sebuah pencapaian yang bisa dibilang sangat mengecewakan.
Untuk itu DPRD memberi rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk bekerja keras dan mengevaluasi ulang progul Nomor 1 ini agar lebih tepat sasaran dan tujuan tercapai.
“Terima kasih DPRD yang tidak silau dengan hiruk pikuk pencitraan dimana ada sisi lain yang tertutupi oleh pencitraan dapat diungkap oleh DPRD” ujar Wan Labai seraya mengacungkn jempol kanannya.
Terkait minimnya pencapaian Progul No. 1 ini, seorang Anggota DPRD memberikan pandangan bahwa dalam memetakan persoalan ketenagakerjaan, Pemda Tanah Datar tidak memiliki “principle background” yang kuat dan fundamental narasi oleh kearifan lokal (local wisdom) sehingga kegiatan tersebut sangat tidak tepat sasaran.
Anggota DPRD tersebut memberikan pandangan dan solusi agar Pemda mendudukan terlebih dahulu principle background dan fundamental narasinya berdasarkan kearifan lokal, baru setelah itu Pemda hadir dengan konsepnya membantu potensi lokal sehingga nanti bisa dihitung berapa kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan, baru setelah itu diberikan pengayaan kompetensi (skill) sebagai keahlian terapan dalam dunia kerja yang sudah diinventarisasi sesuai kearifan lokal tersebut.
2). Progul No. 8 yaitu “Membangun 100 pemancar jaringan seluler di Tanah Datar dalam waktu 5 tahun” yang tertuang dalam RPJMD dan diperkuat dengan lahirnya Perda Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mengatasi masalah blank spot yang sebenarnya data di lapangan hanya membutuhkan infrastruktur membangun Base Transceiver Station (BTS) di 16 titik, sementara sampai tahun 2022 baru bisa dibangun 2 (dua) BTS saja. Pemasangan fiber optic di Tanah Datar selama periode 2022 data faktualnya baru mencapai angka 15 % saja.
Untuk itu DPRD meminta kepada Kepala Daerah untuk segera melakukan komunikasi dalam percepatan pembangunan infrastruktur, dan meminta Kepala Daerah untuk segera meminta BUMN terkait menggelar fiber optic di seluruh wilayah Kab. Tanah Datar.
Minimnya realisasi pembangunan BTS ini di tahun 2022, sementara waktu efektif bekerja tinggal kurang dari 2 (dua) tahun efektif sebelum Pilkada 2024 ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintahan Era Baru untuk memenuhi janji dan tanggung jawab politiknya.
Menurut informasi dari salah seorang Anggota DPRD berdasarkan konsultasi mereka dengan dinas terkait ke Kementerian Kominfo, ternyata Pemerintah Pusat sudah membuka program pemeliharaan jaringan semenjak 2019, sementara Kabupaten Tanah Datar baru memanfaatkan pada tahun ini. Artinya pada tahun tahun sebelumnya persoalan yang dihadapi tidak pernah diusulkan ke Kementerian Kominfo.
Selanjutnya Anggota DPRD tersebut menyampaikan bahwa Perda SPBE sudah disahkan Pemerintah Tanah Datar dan sudah mencanangkan untuk transformasi ke platform digital, namun justru insfrastruktur pendukungnya sangat minim, tentu saja program itu tidak maksimal.
Ini bisa disebut sebagai buah daripada Pemerintah kurang serius mengurus dirinya sendiri apalagi mengurus rakyat, mungkin.
“Accountability dari Pemerintah dibuktikan sendiri oleh capaian LKPJnya, apalagi dilihat dari hasil (outcome) nya sangat banyak yang tidak memiliki manfaat buat rakyat” tutur Anggota Dewan tersebut.
“Tapi ba a la, kadang ibo lo kito mancaliak Pak Bupati super sibuk dalam mengatur dan mengelola tim nyo untuk merealisasikan progul progul sesuai RPJMD yang sudah disepakati sambil memenuhi rekomendasi rekomendasi DPRD yang harus dipenuhi dalam periode 2023 berjalan ini” celoteh Wan Labai yang sok peduli sambil menghirup teh manis untuk berbuka puasa.
Tak elok rasanya penulis memberi pandangan / opini tanpa memberikan solusi. Terlepas solusi yang disampaikan dapat dilaksanakan atau tidak, itu bukan masalah, yang penting penulis sudah menyampaikan buah pikiran kepada stakeholder terkait dengan solusi sebagai berikut:
- Sebaiknya Pimpinan Daerah tidak perlu lagi melakukan mutasi / rotasi pejabat di tahun 2023 ini, khususnya di tingkat Kadis dan Kasi. Kenapa? Karena kalau Menganti formasi lagi, maka akan keteteran bagi pejabat baru untuk meneruskan strategi Pimpinan Daerah yang sudah didelegasikan kepada Pimpinan OPD sebelumnya. Akibatnya, bisa berdampak tertundanya / gagalnya rencana kerja yang sudah ditetapkan.
- Pimpinan Daerah harus membiasakan penyelesaian kerja berdasarkan tenggat waktu yang terukur. Jangan biarkan suatu masalah berlarut larut, karena dapat mempengaruhi kinerja Pimpinan Daerah. Contoh, lewatnya penyelesaian masalah Lapangan Cindua Mato di tahun 2022 menjadi cacatan minus di mata publik, padahal Pemerintahan Era Baru sudah memimpin sejak 26 Februari 2021.
- Pimpinan Daerah harus membiasakan melakukan Briefing Pagi (Morning Briefing) Kepala OPD OPDnya. Minimal setiap minggu, dimana Pimpinan Daerah dapat menerima laporan perkembangan pekerjaan / laporan progress progul / laporan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam minggu berjalan, dll. Dalam kesempatan itu Pimpinan Daerah pun dapat memberikan arahan taktis untuk menyelesaikan sebuah masalah.
- Pimpinan Daerah harus memanfaatkan kemajuan teknologi dan harus bisa memberdayakan SDMnya secara maksimal. Peran TPPD atau TP2KP2 jika tidak bisa maksimal, sebaiknya dibubarkan saja karena bisa dianggap menggerogoti kelincahan manuver para OPD OPD.
- Beri tantangan dan penghargaan kepada setiap OPD yang bisa merealisasikan target, yang bisa mendatangkan anggaran dari Pusat melalui Kementerian Kementerian yang ada, yang bisa mendatangkan investasi ke daerah, dll.
- Perbanyak melibatkan SDM dari unsur akademisi, praktisi dan publik serta badan usaha yang punya kompetensi di bidang masing-masing untuk mencapai visi misi Pemerintahan Era Baru. Artinya harus bisa merangkul semua elemen dan memberdayakan mereka untuk kepentingan Pemerintah.
Bahasa lainnya adalah memaksimalkan peran Pentahelix. Pemerintah akan kesulitan jika merasa mampu bekerja sendiri tanpa mendapat dukungan dari elemen Pentahelix dimaksud.
Nah, cukup sekian dulu ulasan penulis kali ini. Jadi jangan baperan dan keburu menilai penulis ini menggiring opini lah, mancukia lah, cari pangguang lah, dan aneka stempel stigma negatif lainnya. Kalau memang merah rapor itu, ya merah. Kalau bagus, ya bagus.
Anggota DPRD Tanah Datar pada sidang paripurna LKPJ kemaren ini memang luar biasa. Mereka benar benar membaca apa yang dilaporkan dan dianalisis serta dilihat kondisi realnya di lapangan sesuai data dan fakta. Anggota DPRD Tanah Datar layaknya seorang guru dan penilai yang profesional sehingga 22 rekomendasi mereka berikan. Kalau merah, ya merah. Kalau baik, ya baik. Fair.
Mari kita berbuat sesuatu sesuai kompetensi keilmuan / keahlian masing masing untuk Tanah Datar tercinta ini.
Demikian tulisan singkat penulis selaku aktivis hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan. Semoga kuantitas dan kualitas Pemerintahan Era Baru lebih baik lagi di tahun 2023 ini. Nantikan tulisan penulis di edisi berikutnya. (*)