Putusan PN Batusangkar Dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Sumbar

Batusangkar, Jurnal Minang.com.
Putusan Hakim Kembang Rahmadani Abidin, SH,MH dalam perkara nomor 12 Pdt.G/2022 PN Bsk dibatalkan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat tanggal 23 Pebruari tahun 2023.
Begitu kata tergugat/pembanding H.Amrizal Amra didampingi pengacaranya St.Syahril Amga,Dt.Rajo Indo, SH,MH ketika keluar dari ruang PN Batusangkar, Senin 27/3/
2023 di Pagaruyung.

Pembatalan putusan PN Batusangkar tersebut oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh H.Ahmad Ardianda Patria, SH, M.Hum, dengan anggota Syaifoni, SH, M.Hum dan Madrimal, SH yang dibantu Panitera Pengganti Marlis, SH.

Menurut majelis hakim tinggi tersebut mamak kepala waris dari kaum tergugat Asmar Emro harus dijadikan pihak tergugat untuk mewakili kaumnya oleh sebab itu tentang tidak digugatnya mamak kepala waris tersebut, tergugat sudah tepat dan beralasan hukum maka oleh karena itu eksepsi para tergugat dapat dikabulkan sebahagian.

Selanjutnya Majelis Hakim Tinggi mempertimbangkan pokok perkara konvensi oleh karena eksepsi tergugat diterima maka dalam pokok perkara atas konvensi gugatan penggugat tidak dapat diterima dan gugatan Rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima
Akibat putusan tingkat pertama dibatalkan maka penggugat/ terbanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan. Hal itu sehubungan dengan Undang Undang No.48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman dan Undang Undang No 49 tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang No. 2 tahun 1986 atas peradilan umum Rbg dan peraturan lain yang bersangkutan dengan itu mengadili Menerima permohonan banding dari para pembanding membatalkan putusan PN Batusangkar tersebut di atas dengan isi 1. menerima eksepsi para tergugat 2. menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Sehubungan dengan itu menghukum penggugat konvensi/ tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut Rp 150.000.-(Seratus lima puluh ribu rupiah). (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Mengukur Kekuatan Paslon untuk Tanah Datar