Tanah Datar, Jurnal Minang.com. Terkait proses pemilihan anggota BPRN Pangian periode 2023-2029 yang diduga sarat kepentingan politis sehingga ditemukan dugaan tidak transparan dan dugaan cacat prosedur adminitrasi, maka awak media Jurnal Minang sudah menghubungi beberapa nara sumber terkait dengan tujuan dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik.
Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota BPRN 2023-2029 dilakukan oleh Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP) Pangian. Sayangnya Ketua LMP Pangian sudah dihubungi lewat media WA sejak Kamis, 18 Mei 2023 namun pesan WAnya hanya dibaca saja.
Wali Nagari Pangian juga sudah dihubungi lewat WA pada hari yang sama, namun pesan WA juga hanya dibaca saja dan tidak ada balasan sampai berita ini dipublikasikan.
Sementara itu Camat Lintau Buo, Beni Oriza, S.E. menyampaikan bahwa Camat Lintau Buo sudah menindaklanjuti Surat Sekda Tanah Datar No. 130/274/PMDPPKB-2023 tertanggal 18 April 2023 perihal Pengisian BPRN Pangian dengan memfasilitasi pertemuan Ketua LMP dan anggota LMP untuk mengadakan musyawarah dan mufakat di Kantor Camat.
Menurut Beni Oriza, S.E bahwa segala administrasi sudah lengkap, mulai undangan daftar hadir, dokumentasi dan Berita Acara yang ditandatangani oleh Anggota LMP.
Keterangan lain disampaikan oleh Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, S.STP, M.Si bahwa Pemda telah menyurati kembali Camat Lintau Buo terkait dengan permasalahan pengisian BPRN Pangian melalui Surat Sekda Nomor 130/274/PMDPPKB-2023 tanggal 18 April 2023 perihal Pengisian BPRN Pangian. Selanjutnya Dinas PMDPPKB telah menerima berkas pengisian anggota BPRN Pangian hasil pengisian ulang melalui surat Camat Lintau Buo nomor 143/ 143/Tapem/LB-2023 tanggal 10 Mei 2023.
Menanggapi kekisruhan proses pemilihan anggota BPRN Pangian periode 2023-2029 tersebut, Kuasa Hukum dari 4 (empat) orang peserta pemilihan yang gagal / di duga digagalkan, Roni Pasla, S.H. menyampaikan bahwa diduga kuat ada rekayasa politis untuk menyingkirkan kliennya demi memenuhi ambisi kelompok tertentu untuk target menjadi Wali Nagari Pangian dan kemungkinan besar juga untuk mengamankan suara di Pileg dan Pilkada 2024 nanti.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari 4 orang klien kami menemukan banyak kejanggalan selama proses pemilihan untuk pengisian anggota BPRN Pangian periode 2023-2029 ini. Diantaranya melanggar tertib pelaksanaan karena tidak mengacu kepada Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan BPRN, mulai dari poin Pengambilan Keputusan, Tatib Cara Penetapan Calon Terpilih Peserta Perjorong, hingga dugaan cacat administrasi bahwa salah seorang anggota LMP bukan lagi penduduk Pangian karena sudah berdomisili di Sijunjung” ujar Roni Pasla, S.H.
“Sebelumnya juga kami temukan bahwa Ketua LMP dan anggotanya menolak memenuhi undangan Wali Nagari Pangian sebanyak 2 kali pada tanggal 01 dan tanggal 03 Maret 2023 untuk menindak lanjuti Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar No. 143/116/PMDPPKB-2023 tertanggal 20 Februari 2023 perihal Evaluasi Proses Pengisian Keanggotaan BPRN Pangian. Ada apa ini? Selain itu juga ditemukan unsur tidak transparan atas informasi penilaian peserta sehingga merugikan klien kami” lanjut Roni Pasla, S.H.
“Maka patut diduga kuat bahwa proses pemilihan anggota BPRN Pangian ini direkayasa oleh kelompok tertentu. Kemungkinan untuk mengamankan posisi pada Pilwana 2023 dan untuk mengamankan suara di Pileg dan Pilkada 2024 nanti.
Oleh karena itu kami meminta kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E, M.M untuk meninjau dan mencabut kembali SK pengangkatan anggota BPRN Pangian 2023-2029 dan dilakukan pemilihan ulang.
Hal ini dimaksudkan karena sudah diketahui prosesnya bermasalah dan untuk menghindari langkah hukum berikutnya dari klien kami bilamana Bupati Tanah Datar tidak peduli dengan SK yang ditanda-tanganinya ternyata cacat prosedur.
Tentu kami tidak ingin masalah ini berbuntut panjang yang akan dapat menimbulkan perpecahan di Nagari Pangian dan ketidak percayaan publik kepada kinerja pemerintah daerah sekarang ini dibawah kepemimpinan Eka Putra, SE, M.M” tutur Roni Pasla, SH menutup berita ini.
Diketahui dalam pemilihan anggota BPRN yang dilaksanakan oleh nagari nagari di Tanah Datar pada tahun 2022 dan 2023 banyak timbul permasalahan seperti yang terjadi di Kecamatan Lintau Buo, Kecamatan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Emas, Kecamatan Rambatan dan di Kecamatan Batipuh. (M.Intania/Red.Jm)