Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat, Pengamat Sosial Politik)
Rocky Gerung pernah berkata: “Salah Pilih Itu Sial, Bertahan Pada Pilihan Yang Salah Itu Dungu. Sudah Sial, Dungu Pula”.
Apakah pernyataan itu relevan dengan kondisi yang terjadi di Tanah Datar terkait dengan perubahan kewajiban memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui Program Universal Health Coverage (UHC) menjadi Bantuan Sosial (Bansos) Kesehatan? Mari kita bahas dalam topik kali ini.
Pemberian jaminan kesehatan masyarakat dapat menjadi isu menarik untuk bahan kampanye politik saat Pilkada. Sama seperti isu kampanye akan menyediakan Kapal Pesiar di danau Singkarak. Tak perlu dipikirkan study kelayakan dan kesanggupannya, yang penting bisa jadi isu penarik atensi dulu untuk mendapatkan suara dari masyarakat! Tiba saatnya nanti tagihan untuk realisasinya, nanti pula dipikirkan! Yang penting sudah jadi penguasa terlebih dahulu.
Dulu digembar gemborkan bahwa Bupati Tanah Datar peduli dengan kesehatan masyarakatnya, sampai sampai ada orang sekelas doktor yang menyampaikan bahwa program UHC adalah gagasan Eka Putra bersama Dinas terkait. Apakah hal itu benar atau hoaks? Mari kita bahas berbasis data.
Dari literatur yang penulis dapatkan, UHC berasal dari komitmen pemerintah Indonesia untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh warganya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, namun dalam pelaksanaannya diintegrasikan dan didorong oleh pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dengan skema pembiayaan dan kebijakan lokal untuk mencapai cakupan 98% penduduk terdaftar, sering kali dengan skema bantuan iuran untuk warga tidak mampu agar bisa berobat gratis hanya dengan KTP / KIS.
Jadi jelas bahwa UHC bukan gagasan seorang Eka Putra! Melainkan kewajiban Pemkab Tanah Datar dan Pemkab/Pemkot lainnya untuk menyediakan program UHC ini untuk masyarakatnya. Kok bisa bisanya seorang intelektual seperti itu menggadaikan keintelektualitasannya demi untuk mengangkat pencitraan junjungannya tanpa literasi? Sungguh miris jika hal tersebut terjadi. Seharusnya seorang intelektual harus memberikan masukan akademis kepada junjungannya, bukan melacurkan keintelektualitasannya!
Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2022 dijelaskan bahwa proses percepatan cakupan peserta UHC di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh Kementerian / Lembaga serta Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
Lantas kenapa program UHC dibawah kepemimpinan Eka Putra yang katanya merupakan gagasan Eka Putra itu malah justru tidak dilanjutkan sama sekali? Dan malah diganti dalam bentuk Bansos Kesehatan dengan alasan pengaruh efisiensi dari pusat? Sebuah alasan yang dicari cari atas ketidakmampuan daerah mengelola keuangannya dan tidak mampu menempatkan skala prioritas daerah.
Seandainya Perumda Tuah Sepakat sudah bisa memberikan keuntungan di tahun 2025 lalu, tentu bisa membantu meringankan Pemkab TD untuk membayar premi JKN masyarakat TD. Tapi apa lacur, pengelolaan dan pengawasan operasional Perumda TS ini sudah jadi atensi Kejari TD karena dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMD!
“Giliran beli mobil mewah untuk pejabat daerah dan pimpinan DPRD bisa, masak kewajiban UHC untuk rakyat banyak malah dikorbankan? Lebih prioritas ke rakyat atau ke sekelompok orang?” gumam Wan Labai tak habis pikir dengan kebijakan Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Eka Putra ini.
Informasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh bahwa Pemkab Tanah Datar tidak lagi melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) UHC efektif per 01 Januari 2026. Parahnya, Pemkab TD terkesan gamang mengantisipasi berakhirnya PKS UHC ini karena sampai akhir Januari 2026 belum juga keluar Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Betapa rugi dan malunya masyarakat pemegang KIS selama Januari 2026 yang mau berobat dimana selama ini dicover pemerintah ternyata ditolak oleh provider kesehatan!
Dimana mana dalam PKS jika akan diperpanjang / dihentikan sudah dibahas minimal 3 (bulan) sebelum berakhir PKS. Disini terbaca bahwa Pemkab TD tidak siap dalam peralihan putusnya PKS tersebut karena terbukti Juknis dan SOP Bansos Kesehatan masih belum siap sampai akhir Januari 2026 ini. Jadi apa saja kerja tim yang menangani putusnya kontrak PKS UHC ini? Setidaknya masyarakat yang selama ini dilindungi oleh UHC TIDAK ADA KEPASTIAN dari Pemkab TD. Tentu saja Camat dan Wali Nagari tidak bisa melakukan apa apa sampai adanya petunjuk pelaksanaanya!
Bentuk kegamangan / kegalauan lainnya adalah dengan adanya himbauan oleh salah seorang Wali Nagari terkait Bansos Kesehatan ini karena memang tidak jelas juknis dan SOPnya serta bukan kompetensi seorang WN untuk menyampaikan ke publik, kecuali untuk masyarakat di nagarinya saja. Terlalu prematur untuk disosialisasikan dan bukan kewenangan yang bersangkutan. Itu pun tidak jelas bagaimana jika masyarakat dengan KTP di nagarinya mengalami sakit, tapi berdomisili di daerah lain (rantau), bagaimana prosedur untuk rawat jalan dan rawat inap, dll.
Maka tidak salah jika ada seorang Ketua Partai tingkat Kabupaten yang menyebutkan berakhirnya PKS UHC ini dan diganti dengan program Bansos Kesehatan adalah sebuah bentuk KEMUNDURAN dari Pemkab Tanah Datar.
Penulis menilai bahwa pernyataan Ketua Partai tersebut masih lunak (soft) karena dengan ketidakmampuan mengelola keuangan daerah untuk mencover premi dan layanan kesehatan masyarakatnya yang merupakan salah satu kewajiban utama Pemerintah Daerah untuk melanjutkan program nasional ini maka dapat dianggap GAGAL.
Menurut penulis hal ini adalah sebuah bentuk KEGAGALAN Pemerintahan Eka Putra dalam menjalankan dan melanjutkan amanat pemerintah pusat terkait JKN. Dipandang GAGAL menempatkan skala prioritas kesehatan masyarakatnya, GAGAL melakukan efisiensi ketat di segala bidang, GAGAL meningkatkan PAD dari BUMD Perumda Tuah Sepakat! Coba berkaca, ada atau tidak Kabupaten / Kota di Sumbar yang memutuskan kontrak PKS UHC dengan BPJS Kesehatan? Kenapa Kabupaten / Kota di daerah lain bisa tetap jalan? Sementara mereka juga dihadapi masalah efisiensi yang sama dari pusat.
Adalah sebuah fenomena baru jika ada sebuah pemerintahan kabupaten yang keluar dari PKS UHC ini, maknanya sama saja seperti tidak menjalankan mandat UU. Dipandang GAGAL menjalankan amanat pemerintah pusat, GAGAL menempatkan skala prioritas kesehatan masyarakatnya, GAGAL melakukan efisiensi ketat di segala bidang, GAGAL meningkatkan PAD dari BUMD Perumda Tuah Sepakat!
Sepengetahuan penulis, Pemda yang keluar dari PKS UHC dengan BPJS Kesehatan akan menghadapi beberapa konsekuensi hukum dan akibat administratif. Dari sisi konsekuensi hukum dapat berupa: 1) Tuntutan Masyarakat, 2) Sanksi Administrasi Umum dan 3) Kewajiban Pelunasan Tunggakan Iuran.
Dari sisi akibat administratif dapat disampaikan diantaranya sbb:
- Pelayanan Kesehatan Warga jadi Terganggu,
- Pelanggaran Mandat UU, dimana Program JKN, termasuk upaya pencapaian UHC merupakan amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat (2), UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011. Keluar dari PKS UHC ini dianggap sebagai PENGABAIAN terhadap kewajiban hukum ini.
- Evaluasi Kinerja dan Pengawasan, dimana keputusan keluar dari PKS UHC dapat menjadi sorotan dan bahan evaluasi oleh DPRD (Kalau DPRDnya tegas, tapi kalua DPRDnya penuh politik kmpromistis, jangan diharap deh!). Evaluasi kinerja dan pengawasan juga dapat diawasi oleh BPK dan KPK terkait alokasi anggaran Kesehatan.
- Kehilangan Manfaat Keuangan, dimana Pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10% dari APBD untuk sektor kesehatan sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan tidak adanya PKS UHC, pemanfaatan anggaran untuk integrasi Jamkesda ke JKN menjadi tidak optimal, dan daerah tersebut mungkin kehilangan potensi manfaat atau insentif dari pemerintah pusat terkait pencapaian UHC.
Lalu, kemana suara yang sebelumnya mengatakan bahwa UHC itu merupakan gagasan Eka Putra? Kenapa gagasannya malah dicabut? Apakah karena tujuan politis sudah tercapai? Jadi yang sebenarnya hoaks itu siap? Jadi ada benarnya kata Rocky Gerung bahwa “pembuat hoax terbaik adalah penguasa”. Setidaknya orang suruhan penguasa atau orang yang berada di lingkar penguasa. Maka tidak salah anjuran Eka Putra agar masyarakat bijak sikapi berita hoaks. Mengapa? Karena bisa jadi berita hoaks itu sendiri diproduksi dari lingkar penguasa, hehehe. (*)
