Potensi Korupsi di Daerah dan Tantangan Bagi Aparat Penegak Hukum Daerah

Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Wartawan)

Secara umum, korupsi (dari bahasa Latin corruptio) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang dipercayakan mengurus kepentingan publik, yang secara tidak sah menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Di Indonesia, secara spesifik, pengertian korupsi telah diperluas yang mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) atau lebih dikenal sebagai UU Tipikor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh kelompok tindak pidana korupsi yang meliputi:

  1. Kerugian keuangan negara.
  2. Suap-menyuap.
  3. Pemerasan.
  4. Perbuatan curang.
  5. Penggelapan dalam jabatan.
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
  7. Gratifikasi.

Ada beberapa hal utama yang melatarbelakangi timbulnya korupsi sebagai berikut:

A. Faktor Internal (Individu)

  1. Sifat Tamak/Serakah,
  2. Moral yang Lemah,
  3. Gaya Hidup Konsumtif,
  4. Kebutuhan Mendesak, terutama jika didukung peluang.

B. Faktor Eksternal (Lingkungan/Sistem)

B.1. Aspek Politik:

  1. Biaya Politik Tinggi: Dana yang dibutuhkan untuk kampanye dan menduduki jabatan publik seringkali sangat besar, mendorong pejabat / politikus mencari “modal kembali” melalui korupsi.
  2. Kekuasaan yang Tidak Terkontrol: Kurangnya pengawasan dan mekanisme check and balance yang kuat.

B..2. Aspek Hukum:

  1. Lemahnya Penegakan Hukum: Hukuman yang ringan atau proses hukum yang lambat dan diskriminatif tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect).
  2. Peraturan yang Rumit/Multi-Tafsir: Celupan aturan yang memungkinkan oknum mencari celah untuk korupsi.

B.3. Aspek Ekonomi:

  1. Gaji/Pendapatan yang Kurang Memadai.
  2. Sistem Ekonomi yang Berbasis Kekuasaan.
Baca Juga :  Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. Berikan Kuliah Umum di UIN Mahmud Yunus Batusangkar,MoU dengan Mahkamah Konstitusi Menyusul

B.4. Aspek Organisasi/Administrasi:

  1. Sistem Akuntabilitas yang Buruk: Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
  2. Pengawasan yang Kurang Efektif: Mekanisme audit dan pengawasan internal yang lemah ( atau dikondisikan agar lemah), apalagi jika ada kepentingan karir / jabatan dan kepentingan politis antara penguasa dengan para wakil rakyat di DPRD.

B.5. Aspek Sosial Budaya:

  1. Budaya Malu yang Lemah.
  2. Kuatnya Budaya Nepotisme dan Kekerabatan (Kolusi) dengan menempatkan kelompok mereka ke dalam sistem sehingga membuat mereka dapat bebas melakukan korupsi sekaligus menutupi orang lain untuk mengetahui perbuatan korupsi mereka.
  3. Kurangnya partisipasi dan kontrol sosial masyarakat

Fenomena korupsi di Indonesia sering kali dianalisis menggunakan Teori Gaya Hidup (G-H Theory) atau Teori GONE yang menyimpulkan bahwa korupsi terjadi karena adanya Greed (Keserakahan), Opportunity (Peluang/Sistem yang lemah), Need (Kebutuhan), dan Exposure (Sanksi/Hukuman yang ringan).

Teori GONE tersebut berpeluang besar terjadi di daerah karena jauh dari jangkauan APH Pusat yang diperparah dengan adanya indikasi kompromistis antara oknum APH daerah dengan terduga koruptor serta minimnya kontrol sosial dari masyarakat daerah. Bukan tidak mungkin juga sebuah kasus korupsi dijadikan semacam ATM / alat tawar (bargaining) oleh oknum tertentu.

Daya rusak korupsi tidak saja merugikan negara, namun juga berdampak kerugian pada masyakarat baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya jika ada korupsi alat-alat kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat sebuah daerah.

Ilustrasi dampak secara langsung kerugian pada masyarakat atas korupsi Alkes adalah ketika alkes tersebut tidak dapat dioperasikan tepat waktu / keterlambatan / kegagalan alkes adalah ancaman nyawa bagi pasien. Maka ketiadaan alkes (seperti ventilator, mesin dialisis, CT-Scan, dll) berarti diagnosis dan tindakan penyelamatan nyawa tidak dapat dilakukan, berakibat pada kematian pasien yang seharusnya bisa diselamatkan. Sehingga tidak salah anggapan bahwa korupsi alkes adalah bentuk pengkhianatan yang fatal. Kerugian uang negara pada akhirnya diterjemahkan menjadi kerugian nyawa dan penderitaan masyarakat, serta merusak fundamental sistem kesehatan publik.

Baca Juga :  OJK "Goes To Campus" Hadir di UIN Batusangkar, Ratusan Mahasiswa dan Dosen Antusias Ikuti Acara Ini

Kecenderungan umum korupsi di daerah yang melibatkan oknum politisi dan oknum pejabat daerah biasanya muncul sebelum, selama dan setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu pemicunya adalah akibat biaya politik yang mahal. Maka tidak heran proses penanganan perkara korupsi tersebut terjadi pada rentang waktu sebelum, selama dan setelah Pileg / Pilkada. Sementara proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka kadang kala membutuhkan waktu / proses yang panjang, kecuali dalam hal Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Maka menjadi tantangan tersendiri bagi institusi APH daerah seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bilamana terlalu lama dalam menangani sebuah perkara korupsi di tahun 2025 ini dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Sebagai bagian dari sistem akuntabilitas keuangan negara, maka institusi APH punya kewajiban untuk melaporkan pengunaan dana negara dalam menangani perkara korupsi. Laporan keuangan akan diaudit secara berkala oleh BPK. Apa jadinya jika sebuah kasus dugaan korupsi ditangani terlalu lama (bahkan tahunan) sehingga biaya penanganan sebuah perkara korupsi menjadi membengkak dan berlarut.
  2. Penerapan KUHP dan KUHAP baru efektif tanggal 2 Januari 2026 yang otomatis APH terkait harus menyesuaikan tahapan dan proses acara penanganan kasus korupsi sesuai KUHP dan KUHAP baru. Maknanya proses transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru untuk perdana kali ini menjadi momentum trial and error bagi APH.
  3. Menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada institusi APH terkait akibat berlarutnya proses sebuah penanganan perkara korupsi, sehingga sulit untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik.

Akankah Asta Cita Nomor 7 Presiden dan Wakil Presiden RI benar benar dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel serta terukur oleh APH daerah terkait di penghujung tahun 2025 ini? Atau hilang seiring pudarnya kepercayaan publik? Wait and seeโ€ฆ