Sawahlunto, Jurnal Minang.com. Polres Sawahlunto melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus Penggelapan Mobil yang dilaporkan pada tanggal 20 Oktober 2022, dan menangkap seorang pria berinisial TU (37) warga Kota Payakumbuh, Senin (22/05/2023) Pukul 17.45 Wib.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP R.J. Agung Pratomo, S.I.K menyampaikan “Diduga Pelaku TU ini mengakui perbuatannya setelah dilakukan penangkapan oleh team Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto saat berada di sebuah warung di Jalan Sawahan Kec. Padang Timur Kota Padang,”
“Kejadian ini bermula dari laporan korban Muhammad Novriansyah (MN) yang bekerja di PT. Clipan Finance pada Selasa (27/09/2022) ke Polres Sawahlunto. MN mengetahui kejadian tersebut ketika melakukan kunjungan kerja ke rumah debitur atas nama YM di Desa Salak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto,” Ucapnya.
“YM menunggak pembayaran kredit 1 (satu) Unit kendaraan roda 4 (empat) No. Pol B-1159-TFB type Suzuki SX4 Cross Road M/T berwarna Hitam Metalik yang dibiayai oleh PT. Clipan Finance. YM mengakui kepada MN kendaraan tersebut sudah diserahkan ke karyawan PT. Clipan Finance an.TU tanggal 03 Maret 2023 dengan melihatkan bukti Penyerahan,” Kata AKP Agung.
“Namun kendaraan itu tidak ada diserahkan oleh TU kepada PT. Clipan Finance, sehingga pihak pembiayaan mobil ini melalui saudara MN melaporkan ke Satreskrim Polres Sawahlunto dengan nilai kerugian Rp. 225.172.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah),” Ungkap Kasat Reskrim.
“Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara konvensional maka diketahui keberadaan pelaku, mengetahui pelaku berada di Kota Padang, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto bergerak cepat dan menangkap pelaku TU tanpa perlawanan,” Ujar Perwira berpangkat Tiga Balok itu.
“Kepada Polisi juga, saudara TU mengakui bahwa kendaraan Minibus Suzuki SX4 Cross Road M/T berwarna Hitam Metalik No.Pol B-1159-TFB berada di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota,” Tambah Akp Agung.
Ia juga menyampaikan “Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku TU akan dijerat dengan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP dengan Ancaman Hukuman paling lama 5 Tahun Penjara,” (Safrizal/Red.Jm)