PKN RI Menangkan Sengketa terhadap DPRD Tanah Datar, Ini Putusan Komisi Informasi Prov. Sumatera Barat

Pers Release PKN RI Tanah Datar

Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Informasi Prov Sumatera Barat, Nomor: 31/X/KISB-PS-MA/2021 yang dibacakan tgl 24 Juni 2022, mengeluarkan AMAR PUTUSAN:

Majelis Komisioner KISB, mengabulkan Permohonan a quo, MEMERINTAHKAN KEPADA TERMOHON memberikan informasi a quo kepada PEMOHON mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

A. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dalam bentuk laporan kinerja tahunan Anggota Dewan;

B. Kwitansi dan bukti pembayaran kunjungan kerja dan perjalanan dinas dalam bentuk rekapitulasi pertahun;

C. Tiket dan bukti pembayaran hotel perjalanan dinas dalam bentuk rekapitulasi pertahun;

D. Dokumen kontrak pekerjaan yang menggunakan penyedia jasa (pihak ke 3) dengan menghitamkan/mengaburkan nomor identitas, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor rekening seseorang;

E. Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan menghitamkan/mengaburkan nomor identitas, NPWP dan nomor rekening seseorang:

F. Tunjangan Alat Kelengkapan (rumah dinas, mobil dinas dan lain lain);

G. Dokumen pekerjaan swakelola dan menghitamkan/mengaburkan nomor identitas, NPWP dan nomor rekening seseorang.

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberikan dokumen informasi yang dimohonkan PEMOHON (PKN RI) dalam waktu selambat lambatnya 14 hari kerja, seluruh biaya dibebankan kepada PEMOHON.

Batusangkar, Juni 2022

TTD PKN RI Tanah Datar

Baca Juga :  DPRD Tanah Datar Gelar Paripurna Tentang Pajak dan Retribusi Daerah