PKN Laporkan Kadis PUPR ke Polres Kab. Lebak, Banten

PRESS RELEASE

PKN melaporkan Kepala Dinas PUPR ke Polres Kabupaten Lebak Banten, karena diduga melanggar UU nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan modus membangun portal di jalan raya tidak sesuai dengan peraturan sehingga mengakibatkan kematian 2 orang warga lebak.

Patar Sihotang SH, MH Jabatan Ketua Umum PKN, menyatakan Bahwa berdasarkan pasal 62 UU no 38 Tahun 2004 Tentang peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, Kami Pemantau Keungan Negara (PKN) melaporkan dan mengadukan kepala Dinas PUPR ke Polres Lebak Kabupaten Lebak, Banten agar diproses secara hukum sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Patar pada saat acara Konferensi Pers pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 jam 11.00 WIB di kantor pusat PKN Jl. Caman Raya no 7 Jatibening, Bekasi.
Patar menjelaskan berawal dari sekitar tanggal 18 April 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak Provinsi Banten telah membangun Portal di Jalan Sampay-Gunung Kencana, tepatnya di Tanjakan Tajur, di Desa Curug Panjang, Kecamatan Cikulur, Lebak, yang tujuannya untuk membatasi mobil yang besar untuk mencegah kerusakan jalan.

Tidak lama dari pembangunan portal tersebut, telah terjadi kejadian kecelakaan yaitu pada tanggal 28 April 2022 sekitar jam 16.00 Wib. Korban laki laki dan tanggal 27 April 2022 jam 02.00 Wib korban perempuan. Pembangunan Portal tersebut telah memakan korban jiwa. Sebanyak 2 orang warga Lebak dan dilaporkan meninggal dunia karena terbentur portal itu. Kedua korban tewas dengan luka pada bagian kepalanya karena terbentur pada portal jalan saat menaiki mobil pick up alias losbak.

Bahwa hasil pengecekan dan Investigasi Tim PKN ke TKP didapat data data. Kondisi Portal terdiri dari
Lebar 6.96 Cm, Tinggi 1.98 Cm terbuat dari bahan Besi di cat Warna kuning. DI DEKAT PORTAL tidak menggunakan Tanda Pemberitahuan Portal atau pengamanan lainnya atau tidak ada Rambu Rambu lalu lintas yang menyatakan ada Portal di Depan. Dan ada fakta hukum yang ada hanya yaitu pemasangan spanduk sekitar 5 Km dari Portal yang menyatakan Dilarang masuk kendaraan besar dan ada Portal ketinggian 2.40 Cm.

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Kunjungan Ponpes Alharbi yang Yerbakar

Bahwa pembuatan Portal ini tidak sesuai dengan peraturan dan undang undang antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan Pasal 41,
1) Alat pembatas tinggi dan lebar dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan;
Artinya Portal pembatas Tinggi jalan tidak bisa dipasang di jalan Umum hanya di jalan Khusus atau jalan tertentu. Sementara status jalan yang dipasang portal yang mengakibatkan kecelakaan adalah Jalan Kabupaten.

Pasal 9
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Sementara Portal dipasang pada Status jalan Kabupaten.
Patar memaparkan bahwa berdasarkan fakta fakta dan Analisa hukum, bahwa pembangunan Portal tersebut terindikasi melanggar hukum sesuai dengan yang dimaksud pada Pasal 63.
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Patar menyatakan bahwa PKN melaksanakan Peran serta masyarakat dengan cara melaporkan kejadian ini kepada Kapolres dan Bupati Lebak sesuai dengan yang dimaksud pada Pasal 62,
(1) Masyarakat berhak: a. memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan;
b. berperan serta dalam penyelengaraan jalan;
Kami mengharapkan agar Pihak Polres dapat memproses laporan ini, sebagai efek jera kepada Para Penguasa dan pejabat di negeri ini, agar membuat suatu kebijakan terlebih dahulu dibuat study kelayakan untuk menghindari timbulnya kerugian atau kecelakaan dan kematian.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan Kembali Bergulir di Polres Tanah Datar

Dan kepada Masyarakat maupun kepada para aktivis kemanusisan dan Anti korupsi, kasus ini dapat menjadi edukasi dan pengalaman, agar apabila menemukan hal yang sama, agar dapat melakukan investigasi dan pelaporan, hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian kita kepada Masyarakat, negara dan Menghargai martabat manusia tanpa melihat statusnya.

Demikian disampaikan Patar Sihotang, SH.MH pada saat penutupan konferensi pers, sambil memperlihatkan Vidio dan gambar gambar kejadian di Tempat kejadian perkara (TKP).

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

PATAR SIHOTANG SH MH KETUM PKN
NOMOR KONTAK WAWANCARA 082113185141