Pers Release PKN RI Tanah Datar
TANAH DATAR, 10 Maret 2022
Setelah sidang mediasi dan ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat antara PKN RI selaku Pemohon dan DPRD Tanah Datar selaku Termohon sempat tertunda beberapa waktu, maka pada hari Rabu, 9 Maret 2022 diadakan sidang lanjutan bertempat di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Pada persidangan kali ini Kuasa Termohon DPRD Tanah Datar menjadi 5 (lima) orang yang diwakili 3 (tiga) orang dari Sekretariat DPRD dan 2 (dua) orang dari Kominfo Kabupaten Tanah Datar selaku PPID Utama karena Pimpinan DPRD Tanah Datar memilih untuk tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Komisioner sempat memberikan teguran kepada para Kuasa Termohon DPRD Tanah Datar karena mempertanyakan kedudukan hukum PKN RI dan menganggap Komisi Informasi tidak berwenang menanggani sengketa informasi tersebut. Oleh karena itu Tim PKN RI Tanah Datar menganggap bahwa para Kuasa Termohon tidak mengikuti perkembangan sidang sebelumnya dan dianggap tidak paham dengan kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa Informasi publik. Setelah dijelaskan akhirnya Kuasa Hukum menyampaikan permintaan maaf di dalam persidangan.
Selain itu, didalam persidangan diketahui bahwa Kuasa Termohon tidak bisa mengambil keputusan saat ditanya oleh Majelis Komisioner apakah Kuasa Termohon akan melakukan mediasi atau tidak. Setelah berdiskusi cukup lama antar sesama Kuasa Termohon akhirnya menyampaikan bahwa mereka akan menempuh jalur mediasi.
Dalam sidang mediasi, yang berbicara hanya Kuasa Termohon dari staff Kominfo, sementara Kuasa Termohon dari staff Sekretariat DPRD tidak bisa menjawab secara gamblang dan terkesan ambigu serta dianggap tidak menguasai materi karena setiap diminta data informasi publik selalu menyampaikan akan kami cari dulu.
Tim PKN RI Tanah Datar menduga ada upaya terkoordinasi untuk menunda / memperlambat pemberian data informasi publik.
Dengan tertundanya penyerahan informasi publik tahun 2017, 2018, dan 2019 serta 2020 yang dimintakan oleh PKN RI tersebut maka patut diduga bahwa DPRD Tanah Datar tidak memiliki arsip dokumen yang tersusun rapi untuk dipertanggung jawabkan dikemudian hari.
Sidang mediasi antara PKN RI dengan DPRD Tanah Datar akan dilanjutkan dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Tertanda PKN RI Tanah Datar