Tanah Datar, Jurnal Minang.vom. News&Web TV. Rapat fasilitasi penegasan batas daerah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok belum ada titik temu.
Pertemuan yang dipimpin Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Doni Rahmat Samulo dilakukan di Ruang Rapat Setda Lantai II Kantor Gubernur pada Jumat (25/11/2022).
Doni mengatakan, tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar tepatnya di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan dengan Kabupaten Solok Nagari Bukit Kandung agar dapat diselesaikan dengan hati yang lapang tanpa ada pertikaian kedua belah pihak.
Ia menyebut, terkait dengan tapal batas wilayah Nagari Simawang dengan Bukit Kandung yang menjadi polemik merupakan keputusan sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Oleh karena itu, Kemendagri memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk fasilitasi selaku perwakilan pemerintah pusat untuk saling mendengar pandangan.
“Jadi Kemendagri perintahkan kami selaku perwakilannya untuk fasilitasi mendengarkan pandangan masing-masing,” kata Doni.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan tapal batas antara Nagari Simawang dengan Nagari Bukit Kandung yang ditetapkan sementara Kemendagri perlu ditinjau ulang.
Karena hasil tapal batas tersebut merupakan hasil data yang disampaikan Kabupaten Solok ke Kemendagri. Hal tersebut diperkuat dalam batas wilayah yang dipaparkan Kepala Biro Pemerintah Provinsi tersebut ada beberapa bangunan dan jalan yang sebelumnya masuk Tanah Datar sekarang masuk ke wilayah Kabupaten Solok.
“Batas yang saat ini ada perkantoran pertanian dan jalan yang kami bangun dengan APBD Kabupaten Tanah Datar sekarang masuk wilayah Kabupaten Solok,” kata Bupati.
Bupati Eka Putra sepakat penyelesaian masalah tapal batas tersebut agar diselesaikan dengan kekeluargaan, jangan terjadi perpecahan antara masing-masing Nagari.
“Jika masalahnya belum selesai, kita minta Kemendagri untuk tinjau kembali ke lapangan,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison menyampaikan Pemkab Solok sangat mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan Pemkab Tanah Datar. Ia mengaku akan menerima keputusan selagi itu hasil dari Kemendagri.
“Kalau kita serahkan data kita ke Kemendagri, biarkan mereka memutuskan. Kalau kita nanti kan ada perkelahian,” ujarnya. (KD/Red.Jm)