Batusangkar, Jurnal Minang. Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mendalami penanganan skandal dugaan korupsi penyelewengan pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar tahun anggaran 2023.
Sebelumnya sudah diketahui publik bahwa telah diterbitkan Laporan Investigasi (LI) pada 29 Agustus 2024 namun penanganan perkara masih berkutat di tahap Penyelidikan hingga akhir Januari 2026, dimana pada pemberitaan sebelumnya Tim sudah menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi atas proses dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) umum lainnya (penguatan sistem kesehatan), dan (RS mampu PONEK) senilai 7,2 milyar rupiah pada tahun anggaran 2023..
Informasi terakhir yang diperoleh dari Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui staf bagian Humas Polda Sumbar pada tanggal 22 Januari 2026 menyampaikan bahwa tim Penyelidik Ditreskrimsus sudah meminta keterangan saksi sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang dimana salah satunya adalah Bupati Tanah Datar termasuk 1 (satu) orang saksi ahli yaitu Ahli Administrasi Keuangan Negara
Disampaikan bahwa sampai saat ini Penyelidik masih mendalami fakta-fakta untuk menemukan mens rea sesuai petunjuk dari BPK RI agar bisa dilakukan penghitungan kerugian negara terhadap perkara dimaksud.
Sampai saat ini langkah yang akan diambil dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk menemukan fakta terhadap perkara tersebut.
Belum diketahui kapan Gelar Perkara terhadap perkara tersebut dilakukan. Akankah terbit Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan dilakukan penghentian penyelidikan atau perkara lanjut ke tahap Penyidikan? Nampaknya publik harus bersabar menunggu hasil kerja tim Ditreskrimsus Polda Sumbar. (M.Intania/Red.Jm)
