SAWAHLUNTO – Jurnal Minang.com. Bak pepatah “Proses Tidak Akan Mengkhianati Hasil” itulah yang dituai oleh Pemerintah Kota Sawahlunto Sumatera Barat (Sumbar).
Dimana hasil dari bentuk kerjan yata Pemerintah Kota Sawahlunto dalam mencapai Universal Labour Coverage (cakupan perlindungan bagi tenaga kerja), Rabu, 3 Mei 2023, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan dua penghargaan untuk Pemko Sawahlunto.
Hal itu dikarenakan, Kota Sawahlunto merupakan kota pertama di Provinsi Sumatera Barat yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja rentan, sebanyak 100 orang di setiap Desa dan Kelurahan.
Kedua penghargaan itu diserahkan oleh Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Robby kepada Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Balaikota Sawahlunto.
Masih pada momen yang sama, juga ditandatangani perjanjian kerja sama antara Pemko Sawahlunto dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok tentang Universal Labour Coverage di Kota Sawahlunto.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan Pemko berkomitmen mendukung penuh program perlindungan bagi tenaga kerja terutama pekerja rentan.
“Sawahlunto sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) untuk jaminan kesehatan masyarakat. Sekarang kita mencapai Universal Labour Coverage (ULC) untuk jaminan perlindungan bagi tenaga kerja,” kata Wali Kota Deri.
Jaminan kesehatan dan jaminan perlindungan terhadap pekerja itu disampaikan Wali Kota Deri Asta memiliki arti dan fungsi yang sangat penting, sehingga Pemko memberi perhatian dan dukungan yang serius dan berkelanjutan.
“Untuk pekerja rentan, itu iuran BPJS Ketenagakerjaannya dibayarkan oleh Pemko Sawahlunto. Contohnya yaitu tukang ojek, pada Tahun 2022 lalu sudah ada 273 orang tukang ojek di Sawahlunto yang masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Deri merinci. (Safrizal/Red.Jm)