Pemkab Tanah Datar Melalui Dinas Terkait Giat Lakukan Rekonsiliasi Aset di Seluruh Kecamatan

Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Dalam rangka Rekonsiliasi aset Pemda Tanah Datar untuk triwulan III dari tanggal 7 s/d 11 November 2022, Dinas terkait melakukan pencatatan aset yang ada di tiga Kecamatan yaitu Salimpaung, Tanjung Baru dan Sungayang.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengamankan aset Pemda Tanah Datar, untuk itu diperlukan ketelitian dan kecekatan petugas aset di seluruh OPD dalam mencatat serta melaporkan keberadaan aset.

Demikian dikatakan Kabid Aset BKD Tanah Datar Jimmi Saputra ,S.Sos kepada media sehubungan rekonsiliasi aset yang ada di kecamatan dan sekolah serta UPT. Pendidikan Tanah Datar.

Seluruh aset yang berasal dari hibah serta perolehan yang sah, diperoleh dari APBD Tanah Datar,bputusan pengadilan, hadiah, tukar menukar, semua perolehan tersebut harus tercatat dalam buku aset, sehingga apabila Pemda Tanah Datar ingin membuat sebuah gedung atau fasilitas lainnya tidak ada terkendala di lapangan.

Kegiatan Rekonsiliasi adalah kegiatan petugas aset mencocokkan laporan pencatatan laporan belanja dengan pencatatan aset, jika barang habis pakai masuk kedalam laporan persediaan habis pakai seperti kertas, ATK yang nilai manfaatnya barang kurang dari satu tahun.
Jika lebih dari satu tahun menjadi aset, aset yang dimaksud manfaat lebih 1 tahun, digunakan untuk sendiri, nilai di atas Rp.300 ribu.

Tim aset BKD Tanah Datar yang dipimpin tim aset Jimmi saputra, S.Sos, Ibnu Fajrin, S.Sos, Defi Oswari, SE, Rini Yulianti, SE, Iqbal, Sedki Ameda, Adrizal, S.Kom (thl), Benoza Scovino, S.Akt (thl), guna melihat dari dekat pelaksanaan pencatatan aset Disdikbud Kabupaten Tanah Datar, khususnya di Kecamatan dalam rangka mempertahankan opini WTP yang diperoleh Kabupaten Tanah Datar yang sudah lebih 10 kali ,ujar Jimmi Saputra, S.Sos. (KD/Red.Jm)

Baca Juga :  Disperindagko Sawahlunto Gelar Pelatihan Peningkatan Pemahaman Perkoperasian