Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Riswandi, M.Pd gagal memenuhi komitmen untuk mengosongkan lahan yang disewa dari keluarga H. Eri Munafri Dt. Majo Indo Nan Karuik setelah batas waktu yang disepakati paling lambat tanggal 07 Februari 2022. Akibatnya proses pengembalian lahan sewaan kepada pemilik lahan menjadi tertunda.
Ketidakmampuan Kadis dan stakeholder terkait mengeksekusi komitmen tersebut mendapat tanggapan dari keluarga H. Eri.
“Kami sangat kecewa dengan sikap tidak professional Kadis Pendidikan dan pejabat Pemkab terkait yang tidak sanggup memenuhi komitmen dari mereka sendiri. Percuma mereka membentuk tim menangani masalah ini tapi gagal mengosongkan lahan dari penghuni” ujar H. Eri.
Saat dihubungi via media WhatsApp, Riswandi, M.Pdmenyampaikan bahwa mereka serius menangani masalah tersebut dan sore ini (Selasa, 8 Februari 2011, red) tim akan rapat lagi untuk evaluasi dari proses yang sedang berjalan. Akan tetapi sampai berita ini dirilis tidak ada kabar dari tim kepada Kuasa Hukum keluarga H. Eri.
Selanjutnya pada hari Kamis, 10 Februari 2022, Riswandi, M.Pd memberi informasi akan berkoordinasi dengan Pimpinan dan Tim.
Berbeda dengan sikap Kabag Hukum Pemkab Tanah Datar, Audia Safitri, SH, M.Si yang memilih untuk diam dan tidak berkomentar. Demikian juga dengan Kabid Pengelolaan Aset yang menyampaikan “maaf tidak bisa memberi komentar dan jawaban.”
Berkenaan dengan kondisi tersebut, awak media ini sudah menghubungi Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM via media Whatsapp mempertanyakan tentang kinerja bawahannya namun yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini dirilis.
Akibat gagalnya memenuhi komitmen oleh pejabat Pemkab Tanah Datar terkait mengakibatkan pemilik lahan mengalami kerugian baik moril maupun materil. Sengketa lahan inipun sudah dilaporkan ke Polres Tanah Datar dua hari sebelumnya. (MI/Red.Jm).