Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batusangkar Mangkrak, DPRD Turun Tangan

IMG 20230118 075445
IMG 20230118 075445

Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Akhirnya Pemda Tanah Datar melakukan putus kontrak terhadap pembangunan MPP. Hal tersebut disebabkan rekanan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan.
Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Saidani dan Komisi 3 DPRD Tanah Datar, Selasa 17/1-2023 meninjau ke lapangan melihat Proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berdiri di pusat Kota Batusangkar.

Pembangunan Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di pusat Kota Batusangkar semestinya tanggal 30 Des 2022 selesai 100 persen, kemudian rekanan meminta perpanjangan waktu 50 hari. Hingga tanggal 12 Jan 2023 bobot MPP tidak juga bertambah, sehingga akhirnya  putus kontrak, mendapat sorotan dari anggota DPRD Tanah Datar.

“Kami telah memanggil instansi terkait, dan meminta kronologis, mempertanyakan terkait mangkraknya proyek pembangunan kantor MPP ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra yang didampingi Wakil Ketua Saidani, dan Ketua Komisi III Beni Remon, beserta sejumlah anggota, ketika meninjau lokasi pembangunan tersebut, Selasa (17/01) 

Dikatakan Anton Yondra, pemerintah daerah telah memutus kontrak pekerjaan sejak tanggal 13 Januari 2023 lalu. “Kontrak kerja dengan perusahaan pelaksana telah diputuskan, dan administrasi telah diselesaikan,” sebutnya.

Namun, kata Anton Yondra dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini belum ditemukan adanya
kerugian negara, karena pembayaran yang dilakukan sesuai dengan bobot pekerjaan.

“Uang daerah aman, karena yang dibayarkan kepada pihak perusahaan sesuai dengan bobot kerja, dan sisa nya masuk ke kas daerah, termasuk jaminan dan asuransi, serta denda dari keterlambatan pekerjaan,” ungkapnya.

Kedepan DPRD menyarankan kepada pemerintah daerah, agar dalam menentukan pemenang tender proyek pembangunan perlu pengkajian yang lebih dalam.

“Agar proyek pembangunan tidak mangkrak, dalam penentuan pemenang lelang proyek pembangunan, pemkab harus mengkaji lebih dalam, serta melihat track record dari perusahaan yang akan dimenangkan tersebut. Sesuai aturan, pemenang tender, bukan harus yang penawaran terendah, ” pintanya.

Baca Juga :  Lembaga Kemahasiswaan IAIN Batusangkar Akan Gelar Event Internasional Bergengsi

Asisten II Setda Tanah Datar Abdul Hakim, mengatakan pekerjaan pembangunan MPP ini, memang mengalami keterlambatan dan perpanjangan waktu dengan denda satu permil perhari dari nilai kontrak.

“Sesuai aturan, karena keterlambatan, diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, dengan denda maksimal satu permil perhari dari kontrak,” ujarnya. 

Pekerjaan kantor MPP yang dikerjakan oleh CV Temika Jaya Utama itu, bobotnya per 30 Desember 2022 lalu, baru sekitar 43 persen.

Berdasarkan kesepakatan, pihak pelaksana proyek membuat surat pernyataan perpanjangan waktu serta dengan kajian bisa  menyelesaikan pekerjaan. Dengan catatan membayar denda Rp 1,5 juta setiap hari dan masa pelaksanaan pembangunan ditambah 50 hari.

“Pembangunan dilanjutkan kembali, namun tiga hari berselang, kami dapat informasi pihak pelaksana “kabur” dan pembangunan tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Rekanan tidak bisa dihubungi dan ditemui, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ke CV Tenika Jaya Utama untuk melanjutkan kontrak pembangunan tersebut.

“Karena sudah tidak dilaksanakan, kita sudah lalui prosedur dengan memberikan teguran 2 kali dan selanjutnya diambil tindakan tegas, kontrak diputus,” ujarnya.

Penulis: Kasdi Ray
Editor: Redaksi Jurnal Minang