Pelatihan Pengurus Posluhnag se-Tanah Datar: Penting Dibuatkan Payung Hukumnya

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Pelatihan Pengurus Pos Penyuluhan Nagari (Posluhnag) se Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si pada Rabu, 30 November 2022 bertempat di Aula Islamic Center Pagaruyung.

Posluhnag merupakan kelembagaan penyuluhan non struktural di nagari yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh petani untuk memberikan pelayanan konsultasi kepada para petani berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan bahwa disetiap desa atau nagari perlu membentuk Pos Penyuluhan Desa / Nagari (Posluhnag).

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, Sri Mulyani, SP, M.Si selaku Panitia Pelaksana Kegiatan menyampaikan bahwa Posluhnag sebagai mitra pemerintah di nagari harus mampu memberdayakan petani, melalui penyusunan program penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, inventarisasi permasalahan dan pemecahannya, melaksanakan percontohan dan pengembangan model usaha tani, melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis dan temu lapang, fasilitasi layanan informasi, konsultasi dan diklat serta fasilitasi forum penyuluhan untuk mempercepat upaya peningkatan kemampuan petani dalam melaksanakan program Pembangunan Pertanian di nagari, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, meningkatkan produktivitas petani dan kualitas hasil pertanian itu sendiri, sehingga petani mampu berdaya saing, inovatif dan sejahtera.

Sejak tahun 2019 hingga 2020, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah membentuk 75 Posluhnag pada 75 nagari serta telah mengukuhkan Pengurus Posluhnag.

Adapun maksud pelaksanaan Pelatihan Pengurus Posluhnag se Kabupaten Tanah Datar ini adalah untuk menambah wawasan dan kemampuan manajerial Pengurus Posluhnag dalam mengelola Posluhnag dan untuk menyamakan persepsi tentang pemanfaatan dana nagari untuk mendukung ketahanan pangan di nagari.

Selain itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar menyampaikan sambutan Bupati Tanah Datar bahwa dalam rangka mensukseskan program unggulan Bupati dan program strategis lainnya disektor pertanian perlu dukungan petugas lapangan, baik Penyuluh Nagari, Penyuluh Swadaya, maupun pelaku utama atau petani melalui berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lain lain yang berposko di Posluhnag.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Datar Terima 63 Sertifikat Aset Atas Nama Pemda

Agar dapat berperan sebagaimana mestinya, Posluhnag perlu dikelola dengan baik dan profesional. Untuk lebih eksis dan berfungsinya Posluhnag ini kiranya dapat didukung melalui dana desa, sesuai dengan Perpres No. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 pada Pasal 5 Ayat (4) diamanatkan bahwa dana desa paling sedikit 20% digunakan untuk ketahanan pangan dan hewani.

Bupati Tanah Datar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda tersebut menghimbau kepada OPD terkait dan Wali Nagari agar dapat mendukung keberadaan Posluhnag ini sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pelatihan Posluhnag ini menghadirkan narasumber Ir. Salman Alfarizi dari Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat dengan materi tentang Manajemen Posluhnag yang diberikan kepada segenap Pengurus Posluhnag se Kabupaten Tanah Datar dan sedianya juga kepada para Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar serta Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

Dalam sesi pelatihan tersebut, salah seorang peserta dari Pengurus Posluhnag Limo Kaum menyampaikan bahwa sejak dibentuk tahun 2019 hingga sekarang ini keberadaan Posluhnag belum mendapat perhatian serius baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintahan Nagari khususnya tentang penganggaran dan pelaksanaan program kerja. Padahal jika melihat peran fungsi Posluhnag sebenarnya bisa memberi kontribusi yang cukup signifikan bagi mensukseskan 4 progul Era Baru di bidang pertanian.

Untuk itu perlu percepatan membuat payung hukum berupa Peraturan Bupati sebagaimana telah dilakukan terlebih dahulu oleh kota Pariaman, kabupaten Pasaman Barat dan Solok Selatan.

“Sebaiknya Pemkab Tanah Datar segera membuat payung hukum Posluhnag ini agar ada pedoman yang jelas bagi para pengurus dan para Wali Nagari dalam penganggaran dan pelaksanaan programa karena turut bermanfaat bagi percepatan realisasi progul Era Baru serta monitoring dilapangan. Selain itu agar Kadis Pertanian yang selama ini masih Plt agar segera didefinifkan supaya bisa bekerja fokus dan maksimal sesuai kewenangan barunya. Bukankah selama ini sudah Plt. Anggap saja telah melewati masa percobaan dan evaluasi. Sudah saatnya beliau didefinitifkan agar program kerja untuk pertanian, perikanan dan perkebunan bisa terlaksana sesuai target.” ujar Muhammad Intania selaku pengurus Posluhnag Limo Kaum. (MI/Red.Jm)