Pagaruyung, Jurnal Minang. Sekitar 20 orang Perwakilan operator SD se Tanah Datar dan diiringi oleh seluruh Operator SD se Tanah Datar, Senin, 11/ 8-2025 berkunjung ke DPRD Tanah Datar guna melakukan audensi dalam rangka memastikan status mereka sesuai regulasi UU ASN dan Keputusan Menpan RB tahun 2025
Tentang pengusulan peralihan status dari R2 dan R3 untuk menjadi P3 K paruh waktu yang dibuka ruang secara nasional oleh Menpan RB.
Khusus di Tanah Datar seluruh nya berjumlah 306 Operator sekolah SD se Tanah Datar, kata Jebriandi,AMd Operator Sekolah Dasar Negeri 10 Atar Kecamatan Padang Ganting Tanah Datar yang telah mengabdi 17 tahun Tampa terputus.
Dalam hal ini dirinya bersama rekan rekan lainnya minta DPRD Tanah Datar bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bupati untuk mengusulkan kami operator SD se Tanah Datar untuk dapat menjadi P3 K paruh waktu sesuai regulasi dari Kemenpan RB.
Rombongan perwakilan operator sekolah SD se Tanah Datar diterima Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra,SE,MM di ruangan komisi I DPRD Tanah Datar, kemudian dilanjutkan pembicaraan dengan ketua komisi I DPRD Tanah Datar Herman Sugianto,SH, Drs.H.Masnefi, Wel Ahmad,S.Sos. Aspirasi operator SD se Tanah Datar akan disampaikan kepada Bupati Tanah Datar untuk ditindak lanjuti. (Kasdi Ray/Red.Jm)
