Gurun, Jurnal Minang. Berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI akhirnya Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab Tanah Datar yang dipimpin Irwan, Dt.Paduko Boso bersama Wali Nagari Elmes Dafri serta Camat Sungaitarab A.H.Miza Aziz pada Selasa, 26 Agustus 2025 melaksanakan Musyawarah Nagari Luar Biasa Nagari Gurun di Balairung KAN Gurun.
Musyawarah Nagari Gurun Luar Biasa dihadiri Kepala PMDPPKB Tanah Datar diwakili Sekretaris Herru Rahman, Dinsos Tanah Datar diwakili Sekretaris Heldias, Inspektorat diwakili Irban Evi Safitri, Ketua KAN Gurun, Febi Dt.Bangso, Jorong se Nagari Gurun, Perangkat Nagari dan staf, Alim ulama, cadiak pandai, Bundo kandung, pemuda tokoh masyarakat serta IKGS.
Pada kesempatan itu Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt.Paduko Boso menyampaikan, dilaksanakannya Musyawarah Nagari Gurun Luar Biasa sehubungan maladministrasi yang dilakukan Wali Nagari Gurun yaitu melakukan penggantian 6 nama penerima BLT yang sebelumnya telah ditetapkan melalui musyawarah Nagari tanggal 2 Desember 2024.
Forum tertinggi dalam mengambil keputusan dalam pemanfaatan dana desa adalah musyawarah namun ditukar secara sepihak oleh Wali Nagari. Poin kedua, melakukan revisi penerima bantuan rumah tidak layak huni secara sepihak tanpa melalui musyawarah Nagari sehingga bertentangan dengan keputusan forum resmi dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta keresahan di tengah masyarakat.
Kedua tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan pada aturan perundangan undangan serta berpotensi merugikan keuangan Nagari (APB Nagari). Oleh karena itu sesuai arahan Ombudsman RI perlu dilaksanakan musyawarah Nagari luar biasa.
Kegiatan Musyawarah Nagari luar biasa bertujuan mengoreksi SK Wali Nagari yang bertentangan dengan keputusan musyawarah Nagari tanggal 2 Desember tahun 2024 lalu, menegaskan kembali bahwa penetapan penerima dana desa BLT dan RTLH hanya sah apabila melalui musyawarah Nagari. Selanjutnya yang ke 3, menjalankan fungsi pengawasan dan pertanggung jawaban publik oleh BPRN.
Dalam Musyawarah Nagari Gurun Luar Biasa Wali Nagari Elmes Dafri mengatakan selamat datang kepada peserta, musyawarah Nagari luar biasa terkait BLT dan RTLH di Nagari Gurun. Sementara Ketua KAN Gurun Febby Dt.Bangso mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BPRN, jangan lagi ada isu isu yang menyudutkan BPRN.
Forum yang tertingg di nagari adalah mengambil keputusan melalui musyawarah nagari, yang salah itu diperbaiki agar menjadi benar.
Wali Nagari mengakui secara tertulis mengganti 6 orang dari total 48 orang penerima harus ditindaklanjuti.
Soal Balerong KAN Gurun dipinjamkan oleh ahli waris adalah untuk acara acara adat warga yang ada di Nagari Gurun. Dana desa ada dua sumber pertama dari APBN dan kedua dari APBD, ada yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat.
Sebagai ketua KAN Gurun Febi Dt.Bangso prihatin atas laporan laporan yang menjelekkan jelekkan BPRN dan lembaga lainnya. Dana desa milik semua orang yang ada di Nagari, bekerja memanfaatkan dana desa harus mengikuti aturan aturan yang berlaku.
Mudah mudahan apa yang disampaikan akan menjadi masukan yang baik bagi Pemerintahan Nagari.
Pada musyawarah Nagari luar biasa diputuskan persoalan penggantian 6 orang penerima BLT kembali kepada hasil Musyawarah Nagari tanggal 2 Desember 2024, sebanyak 48 menerima BLT mulai Januari s/d Juli 2025 selanjutnya untuk penerima RTLH wajib di Musnagkan. (Kasdi Ray/Red.Jm)
