Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Musibah kecelakaan tunggal yang menimpa Kabid Pembinaan Pemuda Dinas Parpora Tanah Datar Drs. Riswandi (56) Minggu 5/6-2022 masuk jurang sekitar 10 meter di Kelok Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Tanah Datar memiliki cerita tersendiri. Mobil yang dikendarai adalah minibus suzuki ST 150 tahun 2002.
Mestinya menjadi bahan masukan bagi Pemda Tanah Datar, hal tersebut disebabkan mobil eks operasional DPRD Tanah Datar sudah berusia 20 tahun.
Akibat musibah kecelakaan tunggal yang dikemudi oleh mantan Camat Sungai Tarab dan Salimpaung ini, istrinya Yanetta (52 th) mengalami patah tangan sebelah kanan, sedangkan Drs. Riswandi dan anaknya Suci Dini Islami (24th) mengalami memar.
Kabid Pengelolaan Aset BKD Tanah Datar Jimmi Saputra, S. Sos, ketika dihubungi Jurnal Minang Senin 6/6-2022 di ruangan kerjanya mengatakan, kendaraan yang dipakai Drs. Riswandi adalah mobil dinas suzuki ST 150 tahun 2002.
Sesuai dengan Peraturan Bupati No 17 tahun 2014 tentang kebijakan akutansi, masa manfaat kendaraan bermotor 10 tahun.
Sesuai dengan perhitungan akutansi kendaraan yang sudah sepuluh tahun nilainya nol. Saat ini di Tanah Datar ada 26 unit kendaraan yang sudah berusia 20 tahun dengan jenis truk sampah, kijang dan suzuki ST 150.
“Bahkan ada kendaraan dinas yang diatas 20 th masih dimanfaatkan, namun karena keterbatasan keuangan daerah disarankan kendaraan yang maksimal 20 tahun dijual” kata Jimmi Saputra, S. Sos. (KD/Red.Jm)
Foto: Jimmi Saputra, (Kabid Pengelolaan Aset)