Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat)
Politik adalah satu satunya profesi yang memungkinkan untuk anda berbohong, mencuri, menipu, dan tetap dihormati – Mark Twain (1835 – 1910).
Begitulah penggambaran profesi politikus di mata seorang penulis, humoris dan pengamat sosial asal Amerika Serikat yang juga seorang sastrawan besar.
Apakah kutipan bijak tersebut masih berlaku saat ini bagi para politikus di Tanah Air khususnya di daerah Luak Nan Tuo ini? Silakan simak dan maknai serta nilai sendiri dari artikel penulis berikut ini.
Kali ini penulis mengangkat topik perjalanan dinas anggota DPRD Tanah Datar untuk tahun 2022 dan tahun 2023 sebagai bahan kajian dan kontrol sosial untuk bisa disajikan kepada publik yang cerdas, khususnya kepada kaum intelektual, akademisi dan bagi orang orang yang mau berpikir positif serta punya atensi untuk perbaikan kualitas kampung halaman Luak Nan Tuo ini melalui peran yang diemban oleh lembaga DPRD Tanah Datar.
Pertama penulis haturkan apresiasi kepada PPID Utama Kabupaten Tanah Datar yang akhirnya bersedia memberikan sedikit data, walau sebelumnya perlu dikirimkan Surat Keberatan terlebih dahulu karena adanya persepsi yang berbeda perihal data keuangan dan data perorangan.
Sebelumnya PPID Utama tidak bersedia memberikan rekap biaya perjalanan dinas dan siapa siapa saja yang melakukan perjalanan dinas dengan alasan karena menyangkut data pribadi seseorang. Padahal yang dimaknai data pribadi seseorang menurut regulasi adalah nomor rekening atau alamat pribadi, bukan perihal nama dan dana negara / dana APBD yang dipakai untuk perjalanan dinas tersebut.
“Ya sudahlah, baru sampai disana pemahaman akan makna keterbukaan informasi publik. Bisa jadi juga karena ada kekhawatiran atau karena ada upaya untuk menutupi hal hal yang lebih krusial dibalik itu” gumam Wan Labai sambil menunggu waktu berbuka puasa.
Menyimak data yang diberikan oleh PPID Utama Kabupaten Tanah Datar sebagaimana yang sudah penulis rekap pada gambar topik tulisan diatas, maka perjalanan dinas di DPRD Tanah Datar terbagi atas 3 jenis, yaitu 1) Kunjungan Kerja (Kunker), 2) Konsultasi, 3) Bimbingan Teknis (Bimtek).
Mari kita kupas rekap perjalanan dinas DPRD Tanah Datar untuk tahun 2022 dan 2023 tersebut. Kenapa sifatnya mengupas? karena data yang diberikan terbatas, ibarat buah kuini, penulis baru bisa mengupas kulit luarnya saja hingga “tercium baunya” dan tampak bentuk isi dalamnya sedikit, belum bisa membedah secara detail perjalanan dinas tersebut. Sehingga tidak tahu apakah kuini tersebut berulat atau bijinya besar.
Oleh karena itu, tidak bisa menyalahkan penulis bilamana nanti penulis memberikan asumsi asumsi terkait jumlah peserta dan besaran dana APBD yang dipakai.
Terbaca periode tahun 2022, DPRD Tanah Datar membukukan 114 kali perjalanan dinas yang terdiri dari 80 kali berjudul Kunker, 29 kali Konsultasi dan 5 kali Bimtek dengan jumlah hari terpakai sekitar 416 hari. Luar biasa! Maknanya lebih 365 hari (lebih dari 1 tahun) lembaga DPRD Tanah Datar mengirim anggotanya pergi meninggalkan Kabupaten Tanah Datar.
Periode tahun 2023, dibukukan sebanyak 118 kali perjalanan dinas yang terdiri dari 83 kali Kunker, 31 kali Konsultasi, dan hanya 4 kali Bimtek dengan jumlah hari terpakai untuk perjalanan dinas tersebut sekitar 438 hari. Lebih luar biasa lagi, hehehe.
Jika dikupas lagi, setiap bulannya (ya, setiap bulannya) DPRD Tanah Datar memberangkatkan anggotanya meninggalkan kabupaten Tanah Datar berbalut Kunker atau Konsultasi atau Bimtek. Rata rata dalam 1 (satu) bulan ada sekitar 9 kali perjalanan dinas yang diusahakan dibagi rata kepada para anggota DPRD.
Terbaca kondisi bulan Januari dan Februari 2023, DPRD Tanah Datar punya 24 kali agenda kerja memberangkatkan anggota nya meninggalkan kabupaten Tanah Datar dengan berkedok 19 kali Kunker dan 4 kali Konsultasi serta 1 kali Bimtek. Bahkan 1 komisi bisa 6 kali keluar daerah dalam 1 bulan. Sungguh keren!
“Sepertinya, ibarat pembagian jatah, tidak boleh ribut, anok anok se lah, yang penting semua dapat pembagian” gumam Wan Labai tersenyum kecut menganalisa rekap perjalanan dinas DPRD Tanah Datar tersebut.
Destinasi perjalanan dinas terdekat di bukukan ke kota Bukittinggi pada 16 s/d 19 April 2023 untuk melaksanakan Bimtek. Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Dharmasraya sudah dikunjungi berbalut Kunker.
“Heran saja tidak ada Kunker ke Kabupaten Solok, apa karena anggota DPRD Tanah Datar tidak sanggup menangani masalah batas wilayah Simawang dengan Sulit Air? Entahlah..! Jadi selama ini DPRD Tanah Datar seperti apa progresnya untuk menangani persoalan batas wilayah dengan kabupaten tetangga?” gumam Wan Labai tersenyum simpul karena jadi terbaca kurenah perjalanan dinas para anggota DPRD Tanah Datar tersebut yang menghindari kabupaten Solok.
Perjalanan dinas terjauh di periode 2022 dan 2023 dibukukan ke provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 13 s/d 19 Maret 2022 dan pada tanggal 5 s/d 8 Oktober 2022.
Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta dan Jawa Barat pun sudah dikunjungi para wakil rakyat Tanah Datar berkedok Kunker dan/atau Konsultasi.
“Sepertinya para wakil rakyat kami sudah mewakili rakyat untuk mengunjungi provinsi lain setiap bulannya, jadi keinginan rakyat untuk jalan jalan sudah diwakili oleh para wakil rakyatnya” gumam Wan Labai yang engga sabar menunggu beduk berbunyi.
Semua Kunker dan Konsultasi serta Bimtek tidak disebutkan judul kegiatannya, misalnya Kunker tentang perihal apa? Konsultasi tentang isu apa? Serta Bimtek perihal apa? Sehingga tidak diketahui bobot kualitas perjalanan dinas yang diadakan. Apa benar perjalanan dinas tersebut berkedok Kunker dan sejenisnya? Hasilnya mana? Kok tidak dipublikasikan kepada publik? Ada apa? Atau jangan jangan hanya sebagai upaya minta stempel dan mendapatkan “uang saku tambahan” bagi para anggota dewan yang terhormat ? Wallahualam!
Sekarang kita bahas asumsi biaya terpakai untuk perjalanan dinas tersebut. Untuk kondisi tahun 2023, ada 118 kegiatan perjalanan dinas dimana ada sekitar 30 perjalanan dinas yang hanya memakan 2 hari saja. Artinya biaya 2 hari itu diasumsikan untuk membayar transportasi darat dan uang saku serta menginap 1 malam untuk peserta. Jadi kita skip saja.
Selanjutnya mari kita hitung asumsi biaya perjalanan dinas selain itu yang tujuannya keluar provinsi ada sekitar 88 kali perjalanan dinas. Jika yang berangkat 1 komisi berisi 14 orang peserta selama 4 hari 3 malam dengan tiket pesawat P/P 3 juta rupiah per orang dan hotel 750 ribu per orang per malam serta uang makan dan serta uang saku 1 juta per orang per hari, maka untuk 1 kali perjalanan dinas akan menguras dana APBD sekitar 129,5 juta rupiah, atau menghabiskan dana APBD sekitar 11,396 milyar rupiah selama 1 tahun! Luar biasa! Dan kebanyakan uang tersebut habis dibelanjakan di luar Tanah Datar alias dinikmati oleh kota lain.
Coba jika anggota dan pimpinan DPRD Tanah Datar punya rasa tanggung jawab moral kepada publik untuk memangkas biaya perjalanan dinas dan kemudian dialokasikan untuk infrastruktur pembangunan daerah yang banyak terbengkalai saat ini, itu baru namanya wakil rakyat yang bermoral dan bertanggung jawab!
Terbaca juga ada perjalanan dinas tersebut dimulai pada hari Minggu dan ada yang diakhiri pada hari Minggu. Jika perjalanan dinas dimulai pada hari Minggu dengan alasan untuk mulai dinas pada hari Senin, maka hal itu bisa dimaklumi. Namun jika perjalanan dinas diakhiri pada hari Minggu, apa patut hari libur Sabtu Minggu para anggota dewan tersebut masih dibayar dari dana APBD ?
Oleh karena itu biar tidak timbul asumsi negatif kepada lembaga yang terhormat ini, maka sudah sepatutnya publik dan Pimpinan DPRD mendorong dilakukan transparansi publik, bukan sekedar lips service belaka.
Berani transparan itu hebat! Justru kalau tidak transparan akan menimbulkan sak wasangka dan citra negatif publik kepada lembaga publik yang terhormat ini.
KESIMPULAN
Di tengah kondisi daerah yang selalu defisit anggaran, maka perjalanan dinas yang terlalu banyak menghabiskan porsi APBD Tanah Datar dipandang sangat tidak wajar dan tidak manusiawi dan menciderai serta melukai hati publik yang cenderung bisa mengkhianati kepercayaan publik.
Perjalanan Dinas berbalut Kunjungan Kerja (Kunker) dipandang bukan merupakan sesuatu yang urgent. Jikapun substansinya penting, maka DPRD Tanah Datar bisa mencarikan solusi dengan cara mengadakan teleconference tanpa harus keluar daerah.
Jika tetap dipaksakan juga keluar daerah, maka bisa diartikan memang tujuan utamanya bukan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan tugas, melainkan hanya sebuah modus untuk menambah uang saku para anggota dewan itu sendiri, hehehe.
Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat saat ini terhadap pengetatan anggaran, maka jadi momentum yang tepat bagi pimpinan DPRD Tanah Datar untuk tahun 2025 ini melakukan pengetatan perjalanan dinas yang drastis disertai dengan perbaikan sistim keterbukaan informasi publik di lembaga DPRD serta melakukan terobosan mengunakan teknologi tele- conference, email dan sejenisnya.
Namun agaknya upaya mengurangi total perjalanan dinas tersebut belum kelihatan di awal tahun 2025 ini. Diketahui bahwa selama periode triwulan pertama 2025 sudah didapat informasi para anggota DPRD pergi keluar daerah berkedok kunker dan bimtek. Tanggung jawab moralnya dimana? Kenapa tidak dipublikasikan?
Perlu diketahui bersama bahwa sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bahwa dokumen perjalanan dinas DPRD bisa termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala atau informasi yang bisa diakses berdasarkan permohonan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Maknanya jika pemerintah daerah dan DPRD setempat tidak menjadikan dokumen perjalanan dinas sebagai informasi yang wajib diumumkan, maka dipastikan pemerintah daerah dan DPRD setempat itu belum informatif atau memang sengaja berkompromi satu sama lain untuk tidak diketahui publik.
Menutup tulisan kali ini dimana Ketua DPRD Tanah Datar sekarang ini adalah mantan wartawan, maka menjadi tanggung jawab moral untuk menjadikan lembaga DPRD Tanah Datar sebagai lembaga publik yang informatif, mudah diakses publik dengan cara memberdayakan website resmi DPRD dan medsos resmi DPRD serta patuh pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi terkait lainnya. Kecuali jika setelah jadi Ketua DPRD tutup mata dengan peran dan fungsi wartawan.
Sebagai orang lama di DPRD Tanah Datar, jika Ketua DPRD Tanah Datar tidak mampu melakukan perubahan yang signifikan di lembaga yang dipimpinnya, atau sama dengan perumpamaan “batuka cigak jo baruak” atas tidak adanya perbaikan transparansi publik dan perbaikan kualitas lembaga DPRD, maka lembaga DPRD Tanah Datar tetap dapat citra negatif dari publik dan akan semakin menambah kecurigaan publik akan integritas lembaga yang terhormat ini dibawah kepemimpinan Ketua DPRD sekarang ini.
Selain itu kontrol sosial dari masyarakat harus tetap konsisten dijalankan agar kualitas lembaga DPRD terus dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu. Di sisi lain para anggota dewan harus memandang kontrol sosial adalah elemen pengingat tak berbayar (gratis) yang membantu dan mengingatkan para anggota dewan untuk tidak coba coba mengkhianati konstituen dan lembaga serta negara.
Apakah Anggota DPRD yang baru sekarang (periode 2024-2029) masih candu “jalan jalan” berbalut perjalanan dinas? (*)