Mencermati Rencana PAW Anggota DPRD Tanah Datar Syafaruddin Dt.Marajo: Politik itu Kejam Jendral!

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)

Lirik lagu Rayola yang sedang booming, “hilang baganti, buruak batuka” mungkin cocok bagi orang yang merasakan kondisi tersebut. Tapi, bagi seorang Syafarudin, Dt. Marajo mungkin sangat pahit artinya. Mengapa? Karena Syafarudin belum hilang, tapi sudah (akan) diganti. Syafaruddin belum buruak, tapi sudah dituka.

Masa bakti Anggota DPRD Tanah Datar periode 2019 – 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Di saat semua anggota DPRD dan semua pengurus partai tingkat kabupaten sibuk dan fokus untuk bisa terpilih kembali dan sekaligus berusaha untuk menjaga citra baik calon legislatif dan partainya masing masing di mata masyarakat, malah di menit menit “injury time” ada pengurus partai yang berusaha untuk “melegalkan” proses PAW kadernya sendiri. Ada apa ini? Mari kita cermati rencana mem-PAWkan Anggota DPRD di penghujung masa baktinya tersebut dalam tulisan ini.

Tersebutlah nama Syafaruddin Dt. Marajo, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar dari Fraksi Perjuangan Golkar yang akan di PAW kan oleh pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar tanpa alasan yang jelas, terkesan diam diam dan diduga tanpa diskusi dengan Syafaruddin Dt. Marajo itu sendiri serta diduga penuh dengan intrik kepentingan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, cacat administrasi, pelanggaran kode etik dan cacat hukum.

Kenapa demikian? Pemberhentian sebagai Anggota Partai Golkar saja tidak diketahui oleh yang bersangkutan. Tidak diberlakukan mekanisme partai untuk pemberhentian sebagai kader. Apakah karena dipecat? Apakah karena mengundurkan diri? Juga tidak pernah disidang etik dalam partai. Padahal Syafaruddin Dt. Marajo menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar. Kenapa atasannya sendiri, Ketua DPD Partai Golkar Kab. Tanah Datar tidak membicarakan hal tersebut?

Baca Juga :  UIN Batusangkar Segera Launching Klinik Pratama yang Bisa Melayani Urusan Kesehatan Masyarakat Luas

Proses pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar ini saja sudah kontroversial, belum lagi mengenai proses pengajuan PAW ke DPP Partai Golkar, juga ke Gubernur Sumbar dan di internal Bamus DPRD itu sendiri yang terkesan penuh dengan intrik dan rekayasa politik!

Syafaruddin Dt. Marajo sudah mengabdi di DPRD Tanah Datar selama 2 (dua) periode lebih. Maknanya, lebih dari 10 (sepuluh) tahun telah dipercaya oleh masyarakat Dapil 1 Tanah Datar untuk menjadi “penyambung lidah rakyat” melalui Partai Golkar. Sudah pasti dedikasi seorang Syafaruddin Dt. Marajo tidak perlu diragukan untuk konstituen terbesarnya di Padang Ganting dan pengabdian serta loyalitasnya kepada Partai Golkar dan kepada DPRD Tanah Datar.

Selain itu Syafaruddin Dt. Marajo adalah seorang ninik mamak di daerahnya. Sudah pasti dihormati oleh kaum dan anak kemenakan serta masyarakat. Pada pileg tahun 2019, tercatat suara sah untuk Syafaruddin Dt. Marajo adalah 1.519 suara. Sebuah dukungan yang tidak sedikit untuk sebuah kepercayaan dan amanah kepada Syafaruddin Dt. Marajo dan kepada Partai Golkar dimana pada tahun 2019 tersebut perolehan kursi partai Golkar terpuruk dan terpangkas 50% sehingga meninggalkan hanya 4 (empat) kursi saja lagi. Dan salah satu kursi tersebut diamanahkan kepada Syafaruddin Dt. Marajo dari Dapil 1 yang mencatatkan bahwa Syafaruddin Dt. Marajo adalah satu satunya kader Partai Golkar dari Dapil 1 yang memperoleh kursi di DPRD Tanah Datar.

Lantas kenapa di saat saat akhir masa baktinya seolah dikriminalisasi / dizalimi melalui proses PAW? Ditaruh dimana moral, rasa kemanusiaan dan penghargaan Partai Golkar kepada kadernya sendiri?

Perlu diketahui publik, dari catatan yang penulis terima bahwa Syafaruddin Dt. Marajo tidak pernah menerima sanksi atas pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD. Secara kelembagaan tidak pernah disidang di Badan Kehormatan DPRD Tanah Datar.

Baca Juga :  Black Jack 2 Hard Enduro Dibuka Secara Resmi oleh Bupati Tanah Datar

Secara kepartaian, diketahui bahwa Syafaruddin Dt. Marajo juga belum pernah menerima sanksi administratif dari Partai. Artinya track record seorang Syafaruddin Dt. Marajo sebagai Anggota DPRD Tanah Datar dan sebagai anggota Partai Golkar adalah CLEAN and CLEAR.

Lantas alasan apa yang membuat pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar merekomendasikan PAW Syafaruddin Dt. Marajo? Biarlah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar yang juga salah seorang Pimpinan DPRD Tanah Datar memberikan klarifikasi kepada publik Tanah Datar, khususnya kepada konstituen Syafaruddin Dt. Marajo di Padang Ganting agar tidak timbul kegelisahan dan goncangan politik yang dapat mengganggu stabilitas politik Tanah Datar dan elektabilitas serta popularitas Ketua DPD dan Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar itu sendiri.

Bilamana publik menilai bahwa proses mem PAW kan Syafaruddin Dt. Marajo di penghujung masa bakti adalah manuver politik dan intrik politik Ketua DPD Partai Golkar Tanah Datar yang akan menyingkirkan secara “legal” kadernya sendiri, sudah dipastikan maka hal itu tidak jauh dari komitmen “barter / transaksional” dengan pihak lain. Peribahasa Minang mengatakan: “Kalau indak ada barado, tak kan mungkin Tampuo basarang randah”.

Jika dugaan tersebut terbukti, dipastikan makin menurun tingkat kepercayaan publik kepada Partai Golkar Tanah Datar dan kepada oknum Pengurus DPP Partai Golkar Tanah Datar itu sendiri.

Yang pasti jika pelantikan PAW yang dipandang “legal tapi cacat” tersebut tetap dipaksakan dilakukan, maka akan mencoreng nama baik lembaga DPRD Tanah Datar khususnya terhadap kepemimpinan para Pemimpin DPRD Tanah Datar dan hilangnya suara masyarakat Padang Ganting dan berkurangnya suara masyarakat kecamatan lainnya kepada Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar. Tentu para konstituen dan simpatisan serta anak kemenakan Syafaruddin Dt. Marajo tidak akan puas dan akan bergerak melawan kezaliman. Mumpung sekarang di bulan dan tahun politik!

Baca Juga :  Istri Wabup Tanah Datar Dimutasi, Sangsi atau "Kesewenang Wenangan?"

Selain terkesan kontrovesial dipaksakan PAW di akhir masa jabatan, baik Ketua dan Wakil Ketua DPRD (Pimpinan DPRD) tahu mengenai kondisi kesehatan Syafaruddin Dt. Marajo yang tetap berusaha terbaik untuk mengabdi di Dewan. Tidak percaya? Lihat saja indikator kehadiran yang bersangkutan. Malah ada Anggota DPRD dari Fraksi Partai Perjuangan Golkar dan kader partai lainnya yang tingkat kehadirannya dibawah Syafaruddin Dt. Marajo!

Orang sakit saja masih berusaha hadir, sementara anggota dewan yang sehat kok malah kehadirannya dibawah orang yang sakit? Kenapa tidak di PAW juga oleh Ketua Partai masing masing? Praktek standar ganda? Diskriminasi? Tanya pada rumput yang bergoyang!

Maka sangat dipertanyakan NILAI MORAL dan NILAI KEMANUSIAAN Pimpinan DPRD dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Datar bila tetap melaksanakan pelantikan PAW yang telah disanggah dan diduga kuat cacat tersebut.

Apakah mereka TIDAK MANUSIAWI? mengingatkan kita pada pepatah Latin “Homo homini lupus est” yang artinya MANUSIA ADALAH SERIGALA BAGI MANUSIA LAINNYA. Bahkan saling memakan di dalam kandangnya sendiri. SADIS!

Apa salahnya menempatkan teman sejawat di akhir masa jabatan secara terhormat. Dan sejarahpun akan mencatat nama baik para Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Tanah Datar periode 2019 – 2024 dalam bingkai emas.

Jika tidak diselesaikan dengan bijak, situasi ini akan semakin semrawut baik untuk kepentingan DPRD maupun internal partai Golkar sendiri. (*)