Oleh:
Dr (cand) Inoki Ulma Tiara, S.Sos, M.Pd
Sekretaris Cadiak Pandai Nagari Tanjung
Nagari Minangkabau di masa lalu adalah negara-negara mini yang otonom dengan adat salingka nagarinya. Kelarasan, luhak dan rantau adalah identitas-identitas makro yang mengatur kecendrungan pemerintahan nagari tetapi bukan harga mati. Hal ini bisa bisa ditawar karena akhirnya mufakat di tingkat nagarilah yang menjadi undang-undang tertinggi.
Presiden Soeharto berkuasa melahirkan Undang-undang No.5 tahun 1979. Sejak berlaku undang-undang tersebut maka nagari tidak ada lagi di Minangkabau. Nagari di Minangkabau dibagi menjadi beberapa desa sehingga identitas nagari berganti dengan identitas desa. Tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri karena kuatnya arus reformasi. Reformasi memberi ruang untuk otonomi daerah dan otonomi daerah di Sumatera Barat salah satu isunya baliak ka nagari (kembali ke nagari).
Isu kembali ke nagari melahirkan peraturan daerah tentang nagari yang diatur melalui peraturan-peraturan daerah di tingkat kabupaten di hampir seluruh Sumatera Barat selain Kabupaten Mentawai. Salah satu bagian dari peraturan daerah mengenai nagari melahirkan dan menfungsikan Kerapatan Adat Nagari untuk membentuk lembaga unsur yang terdiri dari Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Pemuda.
Bicara Nagari di Kabupaten Tanah Datar lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari yang ketua pansusnya Basrizal Datuak Pangulu Basa dan di masa bupatinya M. Shadiq Pasadiqoe.
Secara aturan lembaga unsur dibentuk oleh Kerapatan Adat Nagari pasal Pasal 87 ayat 1 bagian c, pada 88 ayat bagian d KAN sebagai lembaga pembinaan, pengembangan, perlindungan terhadap lembaga unsur.
Lembaga unsur adalah lembaga yang tunduk terhadap KAN karena lembaga unsur dilahirkan dan dibesarkan KAN. Lembaga unsur mempunyai kewenangan mengajukan anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang berfungsi sebagai badan legislatif nagari, dan beberapa fungsi lainnya yang sepertinya sifat hanya imbaun. Himbaun karena tidak ada resiko hukum(walaupun ada kata wajib di dalamnya) yang didapat ketika himbaun ini tidak dilaksanakan seperti laporan pertanggungjawaban atau perselisihan di Nagari, wali nagari wajib mengundang lembaga unsur.
Pelantikan lembaga unsur nagari disampaikanlah fungsi-fungsi lembaga unsur secara normatif. Fungsi-fungsi normatif memberikan banyak harapan harapan besar yang dititipkan oleh masyarakat di nagari. Sesudah pelantikan realita lembaga unsur di kabupaten Tanah Datar hampir hari ini dominan mati suri (mereka ada secara organisasi tetapi tidak berfungsi), pengurusannya telah habis masa baktinya tak kunjung terbentuk kembali, dan hanya beberapa lembaga unsur yang menjalankan fungsinya.
Kecendrungan tidak berjalannya fungsi lembaga unsur karena aturan-aturan tidak mengukuhkan kekuatan lembaga unsur di Nagari maka untuk memperkuat lembaga unsur sebagai bagian dari keinginan babaliak ka nagari adalah dengan merevisi undang-undang nagari atau melalui peraturan bupati.
Bentuk-bentuk revisi dan peraturan bupati berbentuk: pertama, pemerintah daerah memberikan gambaran umum tentang lembaga unsur sebagai pedoman membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART lembaga unsur sehingga lembaga unsur mempunyai acuan yang utuh dan jelas tentang fungsi, hak dan wewenang, etika, tanggung jawab, cara menentukan ketua dan kepengurusan, pemberhentian dan lain sebagainya.
Kedua, mempunyai wewenang dalam mengajukan anggota BPRN dan memberhentikan dengan aturan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pedoman AD/ART dari pemerintah daerah Tanah Datar menjadi penting karena lembaga unsur nagari di kabupaten Tanah Datar tidak mempunyai AD/ART. Sehingga, keputusan tanpa AD/ART adalah keputusan tidak mempunyai landasan objektif (landasan hukum). Keputusan tanpa landasan hukum adalah keputusan yang tidak bisa dipertanggungjawaban. Memberikan panduan AD/ART untuk lembaga unsur yang akhirnya melahirkan AD/ART melahirkan organisasi lembaga unsur kredibel dan bertanggung jawab. Panduan AD/ADRt selain sebagai landasan pengambilan keputusan AD/ART di internal lembaga unsur juga berfungsi menjelaskan wewenang dan tanggung jawabnya di Nagari.
Wewenang mengajukan dan memberhentikan anggota BPRN utusan lembaga unsur menjadi utama. Pertama, setelah terpilih menjadi anggota BPRN seakan-akan tidak punya hubungan lagi dengan lembaga unsur yang mengajukannya dengan wewenang memberhentikan anggota BPRN yang diajukan maka anggota BPRN akan mempunyai hubungan yang kuat sekaligus gambaran lembaga unsur yang mengajukannya.
Kedua, anggota BPRN yang diajukan lembaga unsur tidak menjalankan tugas sehingga wewenang memberhentikan anggota BPRN memberikan kesempatan lembaga unsur memperbaiki dan mempertanggung jawabkan kepada masyarakat atas pilihan yang yang telah dilakukan.
Ketiga, memperkuat posisi tawar di nagari sehingga lembaga unsur terpehatikan. Keempat, menguatnya lembaga unsur di nagari akan meningkatkan partisipasi masyarakat nagari di pemerintahan nagari. Menguatnya peran lembaga unsur di Nagari akan menjadikan KAN lembaga terhormat karena KAN-lah tempat bernaungnya lembaga unsur di Nagari. (*)