Memaknai Kunjungan Rombongan KPK RI
ke Kabupaten Tanah Datar

Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Wartawan)

Akun Instagram resmi pemerintah kabupaten Tanah Datar, @prokopim_tanahdatar pada tanggal 6 November 2025 telah mempublikasikan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan pada hari Rabu, 5 November 2025 di Indojolito yang ternyata turut dihadiri oleh rombongan KPK RI dari Jakarta.

Dari kedatangan rombongan KPK RI ke Tanah Datar ini maka dapat dimaknai bahwa Tanah Datar adalah salah satu kabupaten yang telah menjadi atensi pejabat KPK RI terkait dengan persoalan korupsi. Atau hanya sekedar memberi lampu kuning?

Ada apa dengan Tanah Datar di tahun 2025 ini terkait dengan korupsi? Agaknya masih segar dalam ingatan netizen Luhak Nan Tuo yang peduli dengan kondisi dan perkembangan daerahnya bahwa ada beberapa isu besar terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Tanah Datar saat ini, yaitu:

  1. Perkara indikasi penyelewengan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2023 di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar yang masih ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar,
  2. Perkara indikasi penyelewengan proyek pembangunan ruang Cytotoxic dan ruang CT-Scan tahun anggaran 2024 di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar yang diketahui sedang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Tanah Datar,
  3. Perkara indikasi penyelewengan pengelolaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat tahun anggaran 2022 dan 2023 serta 2024 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar.

Maka menarik untuk netizen simak bahwa publikasi resmi dari @prokopim_tanahdatar tidak ada menyebutkan pernyataan Bupati Tanah Datar dan Ketua DPRD Tanah Datar perihal 3 perkara besar indikasi korupsi di tubuh pemerintahan daerah kepada pejabat KPK RI dan publik Tanah Datar. Atau mungkin KPK memang sudah tahu.

Ada apa ini? Kenapa seolah olah disembunyikan? Bukankah salah satu syarat pencegahan korupsi di daerah adalah transparansi? Atau KPK sudah tahu hal ini? Jika iya, Hal ini justru menimbulkan beragam persepsi di kalangan masyarakat yang peduli.

Baca Juga :  Living with COVID-19: Menguji Kualitas Calon Kepala Daerah

“Jangan-jangan dengan tidak adanya pernyataan (tutup mulut) dari Bupati Tanah Datar dan Ketua DPRD Tanah Datar perihal perkara Alkes, proyek ruang Citotoxic dan CT Scan serta perkara Perumda Tuah Sepakat disebabkan karena mungkin saja adanya keterlibatan pejabat? Atau dengan kelompok penguasa dengan oknum di institusi tertentu? Jangan jangan mereka nanti bisa dianggap melindungi perkara dugaan korupsi tersebut” gumam Wan Labai menerka nerka kenapa pejabat banyak yang mengambil sikap diam.

Maka menjadi ironi jika pejabat daerah menyatakan agar optimal, maksimal dan fokus dalam pencapaian aksi PEMBERANTASAN dan PENCEGAHAN KORUPSI serta mendukung pelaksanaan EFISIENSI anggaran namun hanya sebatas di lisan saja tanpa adanya roadmap yang jelas terhadap upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi serta pelaksanaan efisiensi anggaran itu sendiri.

Dan percuma juga jika upaya di bibir saja untuk aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi serta pelaksanaan efisiensi anggaran tersebut tidak dikampanyekan ke jajaran ASN se kabupaten Tanah Datar dan di Lembaga DPRD serta lembaga terkait lainnya.

Ketidakseriusan atas komitmen pemberantasan dan pencegahan korupsi serta upaya efisiensi anggaran juga bisa dilihat dengan tidak adanya upaya pengajuan ranperda untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi serta ranperda untuk pelaksanaan efisiensi anggaran di kalangan pemerintahan daerah dan DPRD Tanah Datar. Atau setidaknya dengan membuat regulasi sekelas Peraturan Bupati.

“Ya iyalah… mana mau pejabat dan DPRD membuat regulasi yang membatasi diri mereka sendiri. Kalo bisa membuat regulasi bagaimana dapat porsi anggaran dan tunjangan serta fasilitas yang lebih baik buat mereka” ujar Wan Labai terkekeh membayangkan kurenah mereka.

Maka terkesan hipokrit (munafik / pura pura) bilamana upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi dan pelaksanaan efisiensi di kalangan birokrat dan DPRD hanya manis di kata kata, diabaikan dalam pelaksanaan dan dikhianati dengan ketiadaan regulasi!

Baca Juga :  Kapal Pesiar Era Baru: Sekedar "Palamak Ota" Ketika Kampanye kah?

Ataukah Bupati dan Ketua DPRD baru mau berbenah setelah terungkap salah satu perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan? Dan kemudian ketahuan ada aliran dana haram ke berbagai pihak? Atau mungkin nanti ketahuan adanya korupsi berjamaah di institusi mereka? Atau mereka yakin bisa menghentikan penanganan perkara korupsi dengan kekuasaan yang mereka miliki saat ini? Wallahu alam.

Wait and see dalam waktu dekat ini!