Opini  

Masihkah Pemkab Tanah Datar Mampu Membayar TPP yang “Telat Bayar?”

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)

2 (dua) bulan berjalan ini para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar dilanda kegundahan karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya belum kunjung dibayarkan oleh Pemkab Tanah Datar dibawah kepemimpinan Eka Putra, SE, MM. Setidaknya hal itu lah yang penulis dengar dari beberapa ASN yang bekerja di Pemkab Tanah Datar di Pagaruyung.

TPP merupakan hak dasar ASN dan merupakan kewajiban Pemkab Tanah Datar dalam hal ini Bupati Eka Putra, SE, MM untuk menandatangani pembayaran TPP para ASNnya untuk pemenuhan hak dasar ASN tersebut.

“Anehnya juga, DPRD Kabupaten Tanah Datar terlihat adem saja melihat kegundahan para ASN ini. Apa karena mereka tutup mata dengan fungsi pengawasannya, atau berdalih secara prosedural belum terima laporan pengaduan dari ASN? Yo takuik la Pak para ASN mengadu ke lembaga ini. Alih alih TPP dibayar, malah setelah itu bisa dimutasikan ke pelosok kabupaten nantinya” ujar Wan Labai membaca “kepasifan / keapatisan” para anggota DPRD yang terhormat ini.

Jika Bupati Eka Putra mengerti dengan tata kelola pemerintahan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan sektoral lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pastinya sudah tahu dan paham bahwa sebuah keputusan politik yang sudah disahkan oleh lembaga yang berwenang, sifatnya bukan lagi FAKULTATIF (anjuran) boleh dilaksanakan atau tidak, tetapi ini keputusan yang sifatnya IMPERATIF (wajib dilaksanakan).

Jawaban PPID Utama Kabupaten Tanah Datar kepada penulis tertanggal 24 Oktober 2023 menyebutkan bahwa pembayaran honor, gaji dan TPP dibayarkan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2023. Masalah keterlambatan tidak dijelaskan.

Maknanya jika memang sudah dialokasikan pada APBD TA 2023, tentu anggaran TPP tersebut sudah disetujui oleh Pemkab Tanah Datar bersama DPRD Tanah Datar, konsekwensinya dana tersebut seharusnya ada dan WAJIB DIBAYARKAN kepada ASN pada waktunya. Atau memang uangnya tidak cukup lagi atau sedang dicarikan? Wallahu alam. Bersabar ya para ASN.

Baca Juga :  Dugaan Kesalahan Prosedur Proyek SDN 20 Baringin: Catatan Singkat Intania

Dan ketika tidak dibayarkan pada waktunya, seharusnya Pimpinan DPRD / anggota DPRD peka dan mempertanyakan kepada Bupati Tanah Datar kenapa dan ada apa dengan Bupati Eka Putra dalam pengelolaan keuangan daerah yang tidak mampu melakukan pemenuhan hak dasar ASN tepat waktu. Istri anggota DPRD itu ada juga yang ASN di Pemkab, kok diam saja?

“Apo Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi serta anggota DPRD lainnyo alah “masuak angin” atau sibuk dengan persiapan pileg diri surang surang? Wallahualam” gumam Wan Labai menerka nerka kompetensi para anggota dewan yang cenderung apatis / tidak peka terhadap isu isu mendasar di daerahnya.

Jika Bupati Eka Putra tidak menyampaikan secara jujur kepada semua ASN di lingkup Pemkab Tanah Datar tentang dugaan dana TPP itu ada atau tidak ada, atau malah dialokasikan ke pos pengeluaran lain, tentu akan menciptakan rumor yang tidak sedap akan kekurangpiawaian Eka Putra yang jebolan sarjana ekonomi dan master ekonomi ini dalam mengelola cash flow keuangan daerah.

Belum lagi jika dikaitkan dengan pengeluaran biaya besar yang terjadi atas perjalanan rombongan Tim Pengerak PKK ke Pacitan Jawa Timur yang konon kabarnya permintaan dananya dikoreksi lebih besar dari yang dianggarkan semula.

Perjalanan ke Jawa Timur yang dilaksanakan pada pertengahan September 2023 tersebut seolah menjadi “luka tak berdarah” di kalangan ASN lainnya karena di saat bersamaan mereka belum menerima TPP yang seharusnya sudah menjadi hak mereka.

Oleh karena itu, Bupati Eka Putra perlu menjelaskan kepada para ASN agar tidak timbul simpang siur yang bisa makin mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat khususnya di lingkup ASN se Tanah Datar atas ketidakmampuan manajerial Eka Putra dalam mengelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Mengapa Caleg Terkesan Pelit dan "Ngerem" Sekarang?

Apa gunanya Eka Putra memiliki banyak tenaga keuangan jika tidak bisa memanage personilnya dalam mengelola arus kas keuangan daerah sehingga hak dasar ASN “terpaksa dikorbankan” karena uangnya tidak ada. Kalau uangnya ada, kenapa tidak dibayarkan tepat waktu? Ada apa dengan Bupati Eka Putra?

Bisa saja kegagalan bayar / tertundanya membayar hak dasar ASN tersebut menjadi “catatan merah” seorang Eka Putra dalam mengelola keuangan daerah jika tidak disampaikan alasan yang jelas kepada publik.

Jika memang demikian adanya, harusnya sudah melahirkan tanggungjawab jabatan Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Tanah Datar lainnya sebagai representasi masyarakat Tanah Datar termasuk para ASN se Tanah Datar. Maka sebagai kewajiban moral DPRD Tanah Datar WAJIB memanggil Bupati Tanah Datar untuk mempertanyakan mengapa TPP ASN yang merupakan pemenuhan hak dasar ASN tidak / tertunda dibayarkan tepat waktu.

Hal tersebut menyangkut kredibilitas DPRD Tanah Datar khususnya Pimpinan DPRD yang sudah mengesahkan anggaran APBD 2023 yang didalamnya termasuk komponen TPP ASN.

“Kalau anok anok se Pimpinan DPRD terhadap tidak / belum dibayarnya TPP sebagai hak dasar ASN, iyo patuik dipertanyakan kompetensi dan moral Pimpinan DPRD kepada masyarakatnya. Ala patuik masyarakat ASN se Tanah Datar untuk menilai apo mereka patuik tidaknya diberi amanah lagi pada Pileg 2024 nanti. Kalau faktanya tidak bisa menjadi repesentasi rakyat, buat apa dipilih lagi? Mending lupakan mereka dan pilih sosok baru yang lebih menjanjikan” ujar Wan Labai sambil menghembuskan asap kretek merahnya.

Penulis menilai bahwa kejadian tidak / belum dibayarnya pemenuhan hak dasar atas TPP ASN ini tepat waktu menjadi preseden buruk atas dugaan ketidakmampuan Bupati Eka Putra dalam menjalankan Progul Era Baru No. 9 yaitu berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas ASN Tanah Datar.

Baca Juga :  Birokrasi Indonesia: Apakah Sudah Baik Setelah 78 th Kemerdekaan?

Jadi jangan sampai para ASN menilai bahwa progul Era Baru No. 9 tersebut hanya isapan jempol semata dan hanya rancak dilabuah sajo.

Selain itu juga menjadi ujian bagi Pimpinan DPRD, apakah mereka tetap “tutup mata” dan tidak mempergunakan tanggung jawab tugas mereka terhadap isu yang sudah viral dikalangan ASN se Tanah Datar.

Jika memang Pimpinan DPRD yang diketuai oleh Rony Mulyadi, SE Dt. Bungsu yang jebolan sarjana ekonomi ini tidak ambil tindakan sesuai tanggung jawab tugas dan moralnya, tentu makin menambah pertanyaan publik mempertanyakan kemampuan intelektual kesarjanaannya dalam mendalami akar masalah kenapa Bupati Eka Putra “gagal bayar” atas pemenuhan hak dasar ASN Tanah Datar tersebut.

Harusnya seorang Rony Mulyadi bisa tampil memanfaatkan kondisi ini untuk menunjukkan kemampuannya serta juga akan dapat menaikkan popularitas dan elektabilitasnya dimata masyarakat Luhak Nan Tuo.

Di akhir tulisan ini, penulis menambahkan bahwa peristiwa “gagal bayar” TPP ASN ini mungkin ada benang merahnya atas ekses ketidakharmonisan Bupati Eka Putra dengan Wakil Bupati Richi Aprian dimana Eka Putra dipandang tidak mampu memanfaatkan potensi SDM wakilnya secara maksimal dalam membantu tugas dan tanggung jawab Bupati.

“Kalau la “parang dingin” tantu nan rugi sopir oto. Manakala ban bocor, isi bensin, cuci oto, ganja ban oto dll terpaksa dikarajokan surang dek sopir, sementara stokarnyo ado duduak manis melambaikan tangan ka penumpang oto dek indak disapo sopir salamo ko. Jadi nan dungu siapo ?” ujar Wan Labai terkekeh kekeh meninggalkan Lapau Virtual Etek Ciek Piah.

Sebagai penyejuk hati ASN yang gundah dan berharap akan TPP, konon kabarnya, sekali lagi, konon kabarnya akan dibayarkan setelah Perda terkait anggaran dan peraturan lainnya disahkan. Sabar. (*)