Manyonsong Batagak Gala Panghulu Adat di Nagari Gurun (Bagian 8)

Oleh Sts. Dt.Rajo lndo, S.H, M.H.

Badirinyo Panghulu Adat menurut hukum Adat Minangkabau ada enam macam nyo. 1.Bungo bakarang, 2. Mangambang nan talipek, 3. Mambangkik Batang Nan Tarandam, 4. Basiba Baju, 5. Patah Tumbuah, 6.Ilang baganti nan baimbaukan Di Tanah Tasirah. Ke-enamnya ini adalah dalam bingkai adat nan "Sabatang panjang". Ketentuan Adat nan "Sabatang panjang" ini berlaku se Alam Minangkabau.

Oleh sebab itu disebut adat nan "Sabatang panjang". Disebut adat nan "Sabatang panjang" karena berlaluknya se Alam Minangkabau dan kedudukannya dalam adat nan sabananyo adat. Khusus dalam mandirikan Panghulu Adat yang digariskan oleh Adat nan "Sabatang panjang" ini agak satu item tidak boleh tertinggal. Apalagi ditinggalkan! Kalau ditingalkan biasanya Panghulu Adat itu tidak berwibawa, bahkan tidak dihargai oleh orang kampung. Malah harkat, martabatnya kosong dan ada yang tidak disegani oleh anak kamanakannya.

Justru pelaksanaan Pangukuhannya lebih besar berorientasi kepada adat "Salingka Nagari. Sementara adat "Salingka Nagari" itu adalah cupak buatan, atau adat yang dibuat oleh Datuak-Datuak dalam Nagari. Adat Salingka Nagari tersebut fungsinya hanya sebagai pelengkap yang berkaitan dengan acara serimonial.

Ad 1.Yang disebut bungo bakarang karena suatu keturunan belum ada Panghulu Adat atau belum mempunyai “Sako”. Sedangkan “Sako” itu simbol kepemimpinan dan kewibawaan Kaum. Oleh sebab itu, wajar saja diantara suatu keturunan meminta keturunannya memiliki “Sako”.
Karena itu boleh dikarang “Sako” untuk keturunan tersebut. Dalam adat gelar itu disebut “Bungo bakarang”. Untuk selanjutnya keturunan itu tetap memakai gelar tersebut. Yang mana gelar yang dikarang itu tidak boleh dirubah-rubah.

Bungo bakarang itu dapat dilahirkan dengan syarat: 1.Disebabkan situasi dan kondisinya yang menuntut, 2.Persyaratan yang ditentukan oleh adat sudah cukup, 3.Jumlah anggota Kaumnya sudah mencukupi, 4. Syarat untuk tempat mati dan hidup (rumah adatnya) sudah ada, 6. Tanah/lahan untuk “Sawah Singguluang sudah tersedia, 7. Wawasan anggota kelompok /keturunan itu sudah memadai untuk memimpin.

Baca Juga :  Ir. M. Shadiq Pasadigoe Hadiri dan Apresiasi Prestasi KGBN Tanah Datar di Puncak Temu Pendidik Nusantara XII

Ad.2.Mangambang nan talipek. Yakni Kaum itu selama ini sudah memiliki “Sako”, tetapi karena sejak meninggalnya anggota Kaum yang menjujung “Sako” belum ada yang mau menggantikannya dan baru sekarang diantara Kaum itu yang mau menjadi Panghulu Adat. Maka Pangukuhannya ini disebut “Mangambang Nan Talipek”.

Ad.3.Mambangkik Batang Nan Tarandam; gelar Kaum itu telah lebih dari 20 tahun tidak dipakai. Kini dipakaikan kepada salah seorang anggota kaum itu. Menghidupkan kembali gelar Panghulu Adat itu disebut “Mambangkik Batang Nan Tarandam”.

Ad.4 Basiba Baju”. Dalam suatu Kaum memang ada suatu Panghulu Adat. Akan tetapi Panghulu Adat itu sudah kewalahan untuk memimpin anggota Kaumnya. Maka atas kesepakatan anggota Kaum itu ditambah gelar Datuaknya satu lagi.
Penambahan gelar Panghulu adat itu dibolehkan oleh hukum adat dengan catatan gelar Panghulu Adat yang kedua ini tidak boleh menghilangkan aroma gelar utama. Berkaitan dengan itu gelar/Sako yang ke dua ditandai dengan kalimat NAN ditengah -tengah gelar yang kedua itu. Misalnya jika gelar utama Dt.Malano maka gelar yang ke dua Dt.Malano NAN Putieh atau Dt.Malano NAN Hitam dllnya.

Ad.5 Patah Tumbuah. Menurut kelarasan Kotopiliang untuk menghidupkan gelar Panghulu yang sudah patah harus dinantikan nan patah itu tumbuh kembali. Artinya, penggantinya harus orang yang sudah ber ilmu pengetahuan adat. Artinya, orang yg didudukan menjadi Panghulu Adat itu harus orang yang sudah sempurna ilmu pengetahuan adatnya dan tidak obahnya bagaikan yang diterapkan oleh eksekutif di negara ini.

Ad.6.Sementara menurut sistem kelarasan Bodicaniago “llang Baganti”. Artinya, tidak boleh Panghulu Adat itu kosong dalam suatu Kaum. Tidak obahnya bagaikan sistem yang diterapkan Legislatif di negara ini (ada pengganti antar waktu) atau PAW nya. Yang disebut ilang Baganti itu artinya setiap Panghulu Adat yang ilang atau meninggal dunia harus diganti dulu sebelum mayatnya dimasukan ke liang lahat. Maka Panghulu Adat nan ilang di tangah rumah gadang digantikan dengan Panghulu Adat nan diimbaukan di tangah padang (Datuak Di Tanah Tasirah) namanya dan itu sah menurut hukum adat….. (bersambung)