Manyonsong Acara Batagak Panghulu Adat di Nagari Gurun (bagian 16)

Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H, M.H.

Panghulu Adat di Minangkabau dikukuhkan bukan dilantik. Karena yang dilantik itu masa jabatannya terbatas atau sesuai dengan lelang jabatan 5 th paling lama. Sedangkan yang dikukuhkan umur jabatan nya sampai mati.

Karena itu bagi calon Panghulu Adat tidak ada yang dilantik, melainkan hanya dikukuhkan. Begitu menurut ketentuan adat nan “Sabatang panjang”. Bahkan orang yang akan dikukuhkan menjadi Panghulu Adat itu tidak bisa sembarangan orang saja. Setidaknya adalah orang yang telah memiliki persaratan Sbb;

  1. Mempunyai ilmu pengetahuan tentang adat istiadat, mininal dengan bukti bisa menyelesaikan yang kusut dan menjernihkan yang keruh,
  2. Memiliki kebesaran Kaum sebagai sala satu simbol kepemimpinan dan kewibawaan (Sako atau gelar Panghulu adat tersebut), Memiliki rumah gadang atau rumah adat dan memiliki Pandam Pakuburan sebagai Ranji Tuo yang tiada membuat dusta diantara kita.
  3. Berikutnya, telah lulus dari penakaran Bundokanduong. Mampu menjawab pertanyaan Cadiakpandai dan menjawab per tanyaan tokoh adat secara jelas dan tuntas disampaikannya. Menjelaskan jawaban dari pertanyaan Datuak Tuo atau Datuak Pucuak menurut kelarasan Kotopiliang.
    Adapun menurut adat nan “Sabatang panjang” calon yang akan dikukuhkan jadi Panghulu Adat harus memberikan atau merepresentasikan ilmu pengetahuan adatnya kepada masyarakat 4 Nagari. Hal itu menunjukan bahwa calon Panghulu Adat itu memang benar-benar menunjukan dasar pangukuhannya. Disamping syarat fisik dan yang non fisiknya harus menunjukan ilmu adat. Umurnya cukup dan sehat lahir dan batin.
    Syarat yang syakralnya mau berjanji, mau bersumpah menurut ketentuan yang digariskan oleh adat nan “Sabatangpanjang”. Sebelum itu secara kedalam/ interen disetujui oleh seluruh anggota Kaum. Dengan bukti, itam diatas putih (ada suratnya).
    Mengucapkan janjinya secara utuh tidak sepotong-sepotong harus penuh keempat barisnya. Begitupun sumpahnya tidak dipotong-potong, melainkan harus sempurna ke 7 barisnya. Karena begitu menurut adat nan “Sabatangpanjang”.
    Disamping itu orang yang bisa dipercayai dalam lslam disebut “Amanah” dalam arti amanah kepadanya. Ke. 2 orangnya yang benar, jujur, orang yang benar dan jujur itu bahasa arab disebut “Sidiq”. Ada pun yang Ke-3 Panghulu Adat itu orang cerdas, cerdas itu dalam bahasa Arab di sebut Fhatonah bisa menyampaikan se suatunya dalam bahasa Arab disebut “Tabliq”.
    Kemudian penulis mengetahui prilaku dari Panghulu Adat yang 4 ini, dipercaya, benar, bisa menyampaikan serta cerdas itu adalah sifat Nabi kita Muhammad Shalat lahu ‘Alaihi wassalam. Jadi hal itu dikuatkan atau disondi oleh lslam…..(bersambung)
Baca Juga :  Ada Apa dengan TP2KP2 Tanah Datar? Kurang Teliti atau Disengaja?