News  

LSM KPK Datang, Wali Nagari Simabur Tidak Di Tempat

Tanah Datar, JurnalMinang.Com. News&Web TV. Gonjang ganjing masalah pasar Simabur di kec. Pariangan yang diberitakan oleh beberapa media pada beberapa hari yang lalu membuat anggota LSM KPK Nusantara medatangi kantor wali nagari Simabur, Senin, 1 Februari 2021. Namun Anggota LSM KPK Nusantara tidak sempat bertemu dengan Wali Nagari Simabur, Zulbahri karena alasan dinas luar.

Ketika dikonfirmasi oleh media JurnalMinang kepada salah seorang Pimpinan LSM KPK Nusantara Delmansyah bahwa memang benar Anggota LSM KPK Nusantara mendatangi kantor wali nagari Simabur untuk menanyakan persoalan kisruh informasi pasar Simabur.

“kami sudah membuat janji sebelumnya via pesan singkat WA pada hari Jumat, 29/01/2021 dengan staf nagari Simabur dan sudah diketahui oleh wali nagari Simabur bahwa kami akan datang pada hari Senin 01/02/2021. Tapi setelah kami tiba di kantor wali nagari, Zulbahri tidak ada di tempat” ujar Delmansyah dengan nada kecewa.

Sebagaimana diketahui bahwa pasar Simabur yang sudah dibangun belum bisa digunakan padahal sudah lebih satu tahun. Apa sebenarnya yang terjadi? Tentu ada dugaan macam macam dari masyarakat. Mungkin saja ada persoalan administrasi yang belum selesai atau ada “sesuatu” yang masih dirahasiakan, tentu perlu pembuktian dan harus dijelaskan ke publik.

Jika ditelusuri ke belakang, pembangunan pasar Simabur tahun lalu yang dibiayai dari APBN dibawah kementerian Perdagangan RI tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, surat hibah tanah kepada Pemda, atau hibah/izin untuk dibangun, persetujuan pemilik Ulayat dan sebagainya.

Mengapa setelah dibangun belum juga bisa ditempati? Ketika JurnalMinang mengkonfirmasi kepada wali nagari Simabur melalui nomor 08********** tidak bisa terhubung.

LSM KPK Nusantara berpendapat jika memang pernah ada surat hibah pasar tersebut kepada Pemda dan ditandatangani oleh wali nagari tentu wali nagari tidak punya hak untuk hal tersebut. Sebab pasar nagari yang dimaksud adalah nagari dalam tataran adat, bukan nagari dalam tataran pemerintahan.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Pengukuhan Pengurus PERTI Tanah Datar, Kamaluddin Terpilih sebagai Ketum

“Kini perlu kejujuran untuk kepentingan masyarakat. Semua harus transparan, jika tidak transparan dan ditemukan ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari pihak manapun, LSM KPK Nusantara tidak segan segan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum” tegas Delmansyah.

LSM KPK Nusantara akan selalu mengawasi persoalan ini. Mereka akan datang lagi ke kantor wali nagari Simabur serta pihak terkait lainnya untuk menelusuri informasi ini. (Red/Jm).