News  

LBH Pusako Bersama KAN Desak Pemkab Tanah Datar Membuat Perda Tentang Nagari

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusako bersama beberapa orang Ketua KAN melakukan diskusi tentang implementasi Perda provinsi No. 07 th 2018. Pertemuan yang digelar di LBH Pusako, Jumat 25 Februari 2022 tersebut menghasilkan beberapa keputusan dan akan disebarluaskan kepada seluruh ketua KAN se Tanah Datar.

“kita mendorong Pemkab agar bisa mengusulkan kepada DPRD untuk membuat Perda Tentang Nagari sebagai turunan dari Perda Provinsi no.7 th 2018. Perda provinsi sebagai rujukan. Sedangkan aturan teknisnya di daerah masing masing diatur oleh perda kabupaten” ujar Basrizal Dt.Panghulu Basa sebagai Ketua KAN Batu Taba.

Sementara itu praktisi hukum adat Syahril Amga Dt.Indo Sajati juga memberikan masukan yang berharga. “Mari kita gali seluruh potensi hukum adat yang sudah ada di nagari dan tuangkan kedalam Perda kabupaten. Selama ini kita hanya mengetahui ada dua kelarasan. Koto Piliang dan Bodi Caniago. Padahal kelarasan itu ada tiga. Satu lagi yaitu Lareh Nan Panjang” urai advocat dan Jurnalis ini .

Ini baru pertemuan pertama dan seminggu lagi akan diundang seluruh ketua KAN se Tanah Datar untuk membuat dan mengesahkan usulan ini.

Ketua KAN Limo Kaum Y.Dt Majo Lelo mengutarakan kondisi penegakan adat di nagari. “Kita setuju untuk melakukan penegakan hukum adat ini. Kita sinkronkan dengan aturan aturan yang sudah ada karena Undang Undang sudah menjamin hak masyarakat adat” tuturnya.

Agar perda ini terealisasi LBH Pusako siap untuk membantu dan berkolaborasi untuk menyusun draft perda tersebut. Mulai pengumpulan data, legal drafting, sosialisasi dan menjadi sebuah naskah Perda yang akan dibawa nantinya ke DPRD untuk disahkan. (Red.Jm)

Baca Juga :  "Macet Abadi" di Jalur Koto Baru, Gubernur dan Pemkab Tanah Datar Ditantang untuk Cari Solusi