Langkah Berliku Bupati Tanah Datar untuk Pemulihan Pasca Bencana 2024 Dan 2025

Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Wartawan)

Mujur Tak Dapat Diraih, Malang Tak Dapat Ditolak. Apadaya manakala upaya pemulihan infrastruktur umum yang porak poranda pasca bencana Galodo 11 Mei 2024 belum terealisasi sepenuhnya sampai November 2025, datang lagi musibah baru berupa kombinasi banjir, longsor dan galodo yang mulai terdeteksi pada 24 November 2025 dibeberapa kecamatan di Tanah Datar.

Entah sudah selesai atau belum laporan pertanggung-jawaban atas penanganan bencana Galodo 11 Mei 2024 lalu, sekarang pemerintah kabupaten Tanah Datar dihadapkan pada penanganan bencana banjir, longsor dan galodo 24 November 2025. Entah cobaan apa yang sedang dihadapi oleh Bupati 2 periode Eka Putra saat ini beserta jajarannya, jalani saja sambil sesekali merenungkannya.

Bencana alam kali ini juga menjadi ujian lapangan bagi Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanah Datar yang dipilih dan ditunjuk sendiri oleh Bupati Tanah Datar. Akankah yang bersangkutan responsif dan gerak cepat serta taktis menangani bencana alam ini? Biar wakil rakyat dan Bupati serta stakeholder terkait yang menilainya.

Normalnya, di penghujung tahun digunakan untuk mengevaluasi dan mengelola serta menghabiskan anggaran agar sesuai serapan antara anggaran dengan realisasi di lapangan. Untuk tahun ini pemerintah kabupaten Tanah Datar dibawah kepemimpinan Eka Putra dihadapkan pada kondisi luar biasa akibat bencana alam yang dipastikan akan merubah posisi penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT) dan memaksa dilakukan review keuangan daerah kembali, yang selama ini memang selalu dalam posisi dan kondisi defisit anggaran.

Dan entah pertimbangan apa yang dilakukan Eka Putra yang baru di akhir tahun 2025 ini menemui Menteri PU RI di Jakarta pada tanggal 10 November 2025 bertajuk melakukan silaturahmi dan koordinasi serta menyampaikan beberapa usulan pembangunan, yang mana usulan pembangunan tersebut tidak dirinci dan tidak disampaikan secara spesifik kepada publik sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kedatangan Eka Putra dan rombongan menemui Menteri PU RI tersebut memang sudah disertai dengan dokumen pendukung? Seperti proposal proposal pembangunan infrastruktur dimaksud telah disertai dengan Detail Engineering Design (DED) nya masing-masing, sehingga dipandang layak untuk ditindaklanjuti oleh tim di kementerian PU RI.

Baca Juga :  Reportase Perjalanan Untuk Raffles

Jika tidak ada proposal dan DEDnya, bagaimana mungkin tim kementerian bisa tahu seperti apa wujud jembatan yang dibangun, berapa nilai bangunan, bagaimana struktur teknik bangunan, bagaimana struktur sipil bangunan, dll. Atau sekedar maota ota tahap awal saja dulu?

Maka terbaca hal yang agak kontradiksi (pertentangan antara dua hal yang sangat berlawanan) atas kunjungan Bupati Tanah Datar dan rombongan ke Jakarta pada tanggal 10 November 2025 dimana baru pada tanggal 25 November 2025 dikeluarkan surat Nomor: 800.1.10/671/PUPRP/2025 perihal: Usulan Rekonstruksi Jalan, Jembatan Sungai, dan Irigasi Akibat Bencana di Kabupaten Tanah Datar. Jadi usulan pembangunan apa yang dibawa Eka Putra pada tanggal 10 November 2025 tersebut? Atau baru membawa cerita, setelah ada lampu hijau dari pusat, baru dibuat surat resmi? Wallahu alam.

Adapun hal hal kontradiksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa tanggal 10 November 2025 bahwa maksud kunjungan adalah sebatas silaturahmi dan koordinasi serta mengajukan USULAN PEMBANGUNAN, artinya bukan mengajukan PROPOSAL PEMBANGUNAN.
  2. Bahwa USULAN REKONSTRUKSI infrastruktur jalan, jembatan dan irigasinya baru dibuat tanggal 25 November 2025 (15 hari setelah kunjungan ke Menteri PU RI) Kenapa tidak dibuat dan dibawa langsung pada tanggal 10 November 2025? Ada apa?

Jadi bobot pertemuan pada tanggal 10 November 2025 dapat dipandang sebagai pencitraan semu belaka seolah seolah Bupati sudah bekerja jemput bola ke kementerian PU RI agar dapat penganggaran bagi infrastruktur daerah. Faktanya surat usulan rekonstruksi berikut lampirannya baru dibuat 15 hari kemudian! Atau mungkin usulan secara lisan saja dahulu, baru diikuti dengan usulan tertulis. Bisa jadi. Sebab, Pejabat tidak selalu salah, tapi sering berpura pura benar!

Baca Juga :  Emersia Group Adakan Sunatan Massal untuk 200 orang Anak se-Tanah Datar

Usulan rekonstruksinya pun atas infrastruktur yang rusak akibat bencana alam yang terjadi sejak tahun 2024-2025. Kenapa baru menemui Menteri PU RI di akhir tahun 2025? Semua orang juga tahu bahwa pengajuan proposal proyek tahun 2026 sudah harus diolah kementerian pada triwulan pertama tahun 2025. Dan berarti momentum itu sudah terlewatkan. Apakah Eka Putra punya jalur khusus sehingga usulan rekonstruksinya senilai Rp. 216.447.894.152,- (sekitar 216,4 miliar rupiah) itu bisa dipenuhi di tahun 2026? Wallahu’alam. Antahlah. Jan diota ota juo kami pak.

Cara cara pencitraan seperti itu mengingatkan publik saat Eka Putra mengajak para tokoh masyarakat dan anggota DPRD terkait ke kementerian Dalam Negeri perihal penanganan masalah tapal batas antara Simawang dengan Sulit Air. Apa hasilnya hingga saat ini? No Update!

Perlu juga diketahui bahwa “USULAN PEMBANGUNAN” dan “PROPOSAL PEMBANGUNAN” memiliki perbedaan tipis dalam konteks perencanaan dan birokrasi di Indonesia, terutama terkait dengan tahapan dan formalitasnya.

USULAN PEMBANGUNAN cenderung merujuk kepada tahap awal dan bersifat lebih umum atau INFORMAL. Tujuannya seringkali berupa gagasan awal atas permintaan dari masyarakat, kelompok, atau instansi tingkat bawah mengenai kebutuhan suatu proyek atau fasilitas. Isinya biasanya berupa indentifikasi masalah, kebutuhan mendesak, lokasi dan manfaat yang diharapkan, TANPA RINCIAN TEKNIS yang mendalam. Usulan Pembangunan biasanya disampaikan secara lisan, dalam bentuk surat biasa, atau dokumen pra studi kelayakan yang ringkas.

Sedangkan yang dimaksud dengan PROPOSAL PEMBANGUNAN adalah dokumen FORMAL yang lebih terstruktur dan detail. Tujuan diajukan pada tahap selanjutnya adalah untuk mendapatkan persetujuan resmi, pendanaan, atau masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah yang lebih tinggi (APBD/APBN) atau dari investor / sponsor.

Baca Juga :  Program Kegiatan Pasca Bencana Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025: Evaluasi dan Realisasi Keuangan, Ada yang bolong?

Jadi, setidaknya untuk sebuah pengajuan proposal pembangunan jembatan misalnya harus dibuat setidaknya detail teknis jembatan tersebut (spesifikasi, denah, jadwal) perkiraan anggaran biaya (RAB yang terperinci) dan dokumen pendukung / legalitas lainnya. Akan lebih sempurna jika memiliki Detail Engineering Design (DED) sehingga akan semakin cepat untuk diproses oleh stakeholder terkait di kementerian PU RI.

Maka tidak bosan bosannya penulis melakukan kritik dan kontrol sosial agar pekerjaan pemerintah daerah senantiasa selalu berada dalam koridor dan dilakukan secara professional dan transparan serta detail agar dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari.

Pengingat sederhana adalah agar penanganan pasca bencana 24 November 2025 dilakukan secara akuntabel, jelas dan rinci berapa anggaran negara dan donasi masyarakat yang masuk dan yang keluar dan kemana saja dialokasikan. Jelas berapa dan kemana sembako didistribusikan, jelas berapa jumlah selimut, tikar, kain sarung, perlengkapan mandi, perlengkapan bayi / anak dll serta jelas BBM yang didistribusikan.

Perlu diingat juga bahwa penyalahgunaan dana bantuan bencana adalah bagian dari korupsi yang merugikan negara dan masyarakat terdampak. Hal itu adalah perbuatan yang zolim. (*)