Payakumbuh, jurnalminang.com – Sesuai amanat UU 24/2019 tentang ekonomi kreatif, tugas pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.
Ada tiga poin yang disebut dalam pasal 7 UU tersebut, antara lain (1) pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; (2) dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan (3) standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif
Masyarakat peduli seni dan budaya kota Payakumbuh bekerjasama dengan dinas pariwisata provinsi, ketua Deni Rianto melalui Sekretaris Farhan mengatakan.
Untuk membangkitkan ekonomi di kala pandami sasaran adalah masyarakat yang bergerak di bidang tradisional seperti kuliner, sanggar, kelompok UKM dan lainya.
Dalam hal ini melibatkan10 kenagarian yg Ada di Payakumbuh yang masing masing nya memiliki menu khas tradisional yang telah turun temurun.
Menurut salah seorang pengunjung Hj Yepita yang sering dipanggil nama tenar buk elok, mantan kabak Humas pemko tahun 1995, mengatakan pasar ekonomi kreatif yang di laksanakan oleh MPSB kota Payakumbuh yang bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi, dengan kegiatan ini dapat juga sekaligus menjadi ajang promosi bagi masyarakat khususnya yang terkena dampak pandemi.
Kunjungan hari pertama Pasar ekonomi kreatif ini, sangat antusias banyak masyarakat yang melihat kegiatan tersebut dari sebalik pagar dikarenakan terbatasnya pengunjung yang masuk dikarenakan pajitian mementingkan protokol kesehatan pada masa pandemi ini.(Joli)