SIARAN PERS ADVOKAT M. INTANIA, SH
TANAH DATAR, 24 Oktober 2023
Mengabaikan tenggat waktu untuk memberi jawaban atas Somasi dan Penegasan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum kepada Pimpinan DPRD Tanah Datar yang telah berakhir pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu, maka Kuasa Hukum M. Intania, SH segera mengambil langkah administrasi berikutnya dengan cara melaporkan Pimpinan DPRD Tanah Datar ke Dewan Kehormatan DPRD Tanah Datar dan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat serta ke masing masing Ketua Partai Tingkat Provinsi (Ketua DPD / DPW) pada Senin, 23 Oktober 2023.
Langkah ini terpaksa diambil karena para Pimpinan DPRD Tanah Datar tersebut terkesan “basipakak” dengan 2 (dua) surat formal Kuasa Hukum sebelumnya. Sebab, jika punya itikad baik, sebenarnya salah seorang Pimpinan DPRD bisa saja menjalin komunikasi lewat telepon / WA dengan Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum secara informal pun sudah menghubungi salah seorang Pimpinan DPRD via WA sebanyak 4 (empat) kali, masing masing tertanggal 03, 06, dan 12 serta 16 Oktober 2023. Kesemuanya hanya numpang di beranda WA nya saja tanpa direspon sama sekali. Inilah bentuk citra kurang baik yang dibangun oleh salah seorang Pimpinan DPRD Tanah Datar yang sejatinya harus mampu melaksanakan komunikasi 2 arah (two ways communication) dengan elemen masyarakat yang diwakilinya.
Merujuk kepada UU No. 1 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (lebih dikenal dengan UU MD3) yang sudah dirubah beberapa kali, disebutkan dalam Pasal 373 KEWAJIBAN Anggota diantaranya adalah:
- Menaati tata tertib dan kode etik.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Dikarenakan sikap “basipakak” yang dipertontonkan oleh Pimpinan DPRD tersebut, maka patut diduga ada unsur ketidakmampuan Pimpinan DPRD tersebut untuk MENINDAKLANJUTI aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Patut dipertanyakan kemampuan interpersonal skill dan kemampuan intelektual Pimpinan DPRD Tanah Datar dalam menindak-lanjuti aspirasi dan pengduan masyarakat serta kemampuan memberi solusi / rekomendasi. Pimpinan DPRD Tanah Datar tersebut adalah:
- Rony Mulyadi, SE, Dt. Bungsu Ketua, dari Fraksi Gerindra,
- Anton Yondra, SE, MM Wakil Ketua, dari Fraksi Perjuangan Golkar,
- Saidani, SP Wakil Ketua, dari Fraksi PKS.
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan dan kepada Pimpinan Partainya masing masing di tingkat Provinsi dimaksudkan untuk memeriksa mereka terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota.
Pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dimaksudkan untuk menegakkan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan sekaligus menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan MELAWAN HUKUM dan ETIKA dalam proses administrasi PELAYANAN PUBLIK.
Maladministrasi yang dialami oleh Pelapor dan Kliennya adalah dugaan tindakan kelalaian Pimpinan Dewan yang mengabaikan tenggat waktu korespondensi, mengabaikan kewajiban hukum untuk menindak-lanjuti pengaduan, ketidakmampuan Pimpinan Dewan dalam membuat perkiraan jadwal penyelesaian masalah dan melakukan tindakan diskriminatif.
Oleh karena itulah maka Dewan Kehormatan dan Pimpinan Partai masing masing wajib memeriksa dugaan unsur pelanggaran kode etik yang menyangkut masalah moral yang dipertontonkan oleh para Pimpinan Dewan tersebut kepada Pelapor.
Oleh karena itu pula Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat perlu menindaklanjuti unsur dugaan maladministrasi tersebut dalam rangka koreksi dan perbaikan agar Pimpinan DPRD Tanah Datar saat ini dapat lebih professional dalam bekerja, lebih komunikatif, lebih “down to earth” dan patuh kepada tata tertib, khususnya dalam penegakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Semoga perilaku “basipakak” yang dipertontonkan oleh Pimpinan Dewan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi publik Tanah Datar yang dapat menggerus elektabilitas dan popularitas partainya.
Adalah resiko pribadi jika menggerus popularitas dan elektabilitas personal masing masing Pimpinan DPRD Tanah Datar tersebut karena mereka sendiri yang membuat rapor kinerja dan rapor moral masing masing.
Semoga bobot dan kualitas individu anggota DPRD Tanah Datar serta bobot dan kualitas lembaga DPRD Tanah Datar jauh lebih baik setelah adanya laporan pengaduan ini.
Muhammad Intania, SH