Kronologis Polemik Pemilihan Ketum KONI Tanah Datar

Batusangkar, Jurnal Minang.com. News &Web TV. Polemik pemilihan Ketua Umum KONI Tanah Datar periode 2022 – 2026 masih bergulir dan masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik Tanah Datar khususnya di kalangan insan olahraga Tanah Datar dan elit politik Tanah Datar.

Sekretaris Panitia Pelaksana Musorkab KONI Kabupaten Tanah Datar, Rahmad Dani menyampaikan klarifikasi atas publikasi opini di Jurnal Minang sebelumnya bahwa sebenarnya incumbent Ketua Umum KONI Tanah Datar, Doni Eka Putra tidak ikut mendaftar, melainkan mendapat rekomendasi dukungan mayoritas dari pengurus Cabor yang hadir.

Selain itu Rahmad Dani menyampaikan bahwa sampai hari dan jam terakhir pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 13 hingga 20 Desember 2022 mulai jam 09.00 WIB hingga jam 13.00 WIB tidak satupun calon Ketua Umum yang mendaftar. Baru setelah hari terakhir penutupan, Selasa, 20 Desember 2020 sekitar jam 13.30 WIB satu orang calon Ketum KONI TD atas nama Novitra Kemala datang ke sekretariat kantor KONI TD untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Karena pendaftaran sudah ditutup, maka berkas ditolak dan disarankan calon Ketum untuk ikut hadir saja pada acara Musorkab KONI pada besok harinya.

Selanjutnya disampaikan bahwa seharusnya pelaksanaan Musorkab itu sudah harus dilaksanakan pada tahun 2021 lalu, namun karena suatu alasan terjadi penundaan pelaksanaan Musorkab hingga Desember 2022. Selama penundaan tersebut diisi oleh Panitia Pelaksana yang sudah di SK kan tersebut untuk berkoordinasi dengan pengurus KONI Provinsi, termasuk dalam hal meninjau pelaksanaan Musorwil KONI dan melihat kelengkapan dokumen serta melakukan koordinasi koordinasi perihal kelengkapan bahan untuk pelaksanaan Musorkab KONI Tanah Datar. Setelah dinyatakan lengkap, maka Panitia melakukan sosialisasi sosialisasi ke cabor cabor termasuk prasyarat prasyarat untuk menjadi Ketua KONI.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Lantik 660 orang PPPK dan Berikan Arahan

Menurut Rahmad Dani, di AD ART tidak diatur mengenai prasyarat. Dalam AD ART hanya diatur mengenai kriteria umum. Adapun Prasyarat Calon Ketua KONI Tanah Datar periode 2022-2026 hasil kesepakatan Cabor ada sekitar 7 (tujuh) poin, yaitu:

  1. Pernah menjadi pengurus KONI Tanah Datar atau pengurus Cabang Olahraga (Cabor) minimal 1 (satu) periode kepengurusan di tahun kepengurusan yang dibuktikan dengan SK (SK pengangkatan, red),
  2. Berdomisili di Kabupaten Tanah Datar yang dibuktikan dengan KTP dan KK,
  3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK,
  4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan bebas narkoba,
  5. Mempunyai Visi dan Misi tentang olahraga,
  6. Membuat Surat Pernyataan bersedia menjadi Ketua KONI,
  7. Direkomendasikan minimal oleh 3 (tiga) cabor, dan setiap cabor tidak boleh merekomendasikan ganda,

Selain itu dituliskan catatan bahwa semua berkas diketik dengan komputer, dimasukkan kedalam amplop dan diserahkan kepada Panitia.

Prasyarat tersebut sudah disepakati oleh cabor sejak tahun 2021 lalu dan dipastikan kembali sekitar bulan Agustus 2022 agar tidak ada lagi perombakan prasyarat guna menghadapi pelaksanaan Musorkab yang diagendakan pada bulan November 2022. Akan tetapi terjadi lagi penundaan yang akhirnya disepakati lagi akan diadakan pada tanggal 21 Desember 2022.

Pagi hari Selasa, 21 Desember 2022, Panitia Pelaksana melakukan rapat dengan Steering Committee (SC) dan menyepakati akan dibuka kembali pendaftaran calon Ketum KONI di Pleno 3 (tiga). Saat membahas Tatib tidak mungkin diundur Musorkab. Di Tatib itu lah ada redaksi yang beberapa ditambah dan beberapa dirubah, karena dalam organisasi Musorkab adalah forum tertinggi dalam mengambil keputusan di tingkat Cabor yang ada di lingkungan Tanah Datar.

Rahmad Dani melanjutkan bahwa perjanjian kita (Panitia, red) dengan cabor siapapun yang mendaftar di Pleno 3 tetap akan di verifikasi secara bersama sama.

Baca Juga :  Angka Stunting di Tanah Datar 24,4%, Pemkab Serius Tangani ini

Saat verifikasi dokumen sesuai dengan prasyarat yang sudah disepakati sebelumnya ternyata calon Ketum KONI tersebut tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Akan tetapi peserta Musorkab tetap menyepakati agar pemilihan Ketum KONI dilanjutkan dengan calon tunggal yang akhirnya ditetapkan secara aklamasi.

Menanggapi dinamika pemilihan Ketum KONI tersebut, seorang warga yang punya atensi di bidang olahraga memberi pandangan bahwa proses pemilihan tersebut terkesan janggal dan cacat prosedur serta Panitia Pelaksana dinilai tidak punya ketegasan dalam menentukan sikap.

“Sudah tahu sampai hari H penutupan tidak ada calon yang mendaftar. Seharusnya Panitia harus membuka perpanjangan pendaftaran beberapa hari ke depan, bukan disaat Musorkab. Mana sempat calon Ketum KONI menyiapkan semua dokumen sesuai prasayarat jika hanya dibuka saat sidang Pleno ke 3 Musorkab saja. Sedangkan calon tunggal saja terbukti tidak lengkap dokumennya, kok malah diterima?” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain turut menyampaikan bahwa melihat dinamika pemilihan Ketum KONI TD tersebut diduga kental dengan kepentingan politis dan mengabaikan prasyarat yang sudah ditetapkan sendiri.

“Sepertinya pemilihan Ketum KONI kali ini sudah didesain sedemikian rupa dan mengabaikan norma pemilihan yang berlaku umum. Alangkah elegannya jika diberi perpanjangan waktu agak 2 hari bagi calon Ketum untuk melengkapi dokumen sesuai prasyarat, sehingga pada saat verifikasi bersama dinyatakan DITERIMA dan sehingga pemilihannya pun dianggap legitimate dan tidak cacat prosedur. Masak iya sudah jelas tidak memenuhi prasyarat kok tetap diterima oleh peserta Musorkab? Mau dibawa kemana dunia olahraga Tanah Datar 2022-2026 nantinya jika proses awal pemilihannya saja sudah penuh tanda tanya” ujar warga lainnya.

Penulis: M.Intania
Editor: Redaksi Jurnal Minang