News  

KPU Limapuluh Kota Verifikasi Formulir B.1 KWK Perseorangan

Limapuluh kota, jurnalminang.com – Berkas dukungan pasangan calon perorangn Ferizal Ridwan – Nurkhalis dan Maskar – Masril yang maju dalam pilkada kabupaten Limapuluh Kota tahun 2020 dari jalur perorangan pada sebtember mendatang yang diserahkan kepada KPU kabupaten Limapuluh Kota beberapa waktu yang lalu.


Berkas yang di serahkan oleh calon perseorangan tersebut disandingkan dengan data yang ada pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Limapuluh Kota, proses Verifikasi kesesuaian Formulir Model B.1 – KWK perseorangan dengan fotocopy dengan KTP – E atau Surat Keterangan.


Menurut Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota Rina Fitri Divisi teknis Penyelenggaraan yang media temui di KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu 18/3/2020 ” kami tengah melaksanakan Verifikasi kesesuaian Formulir Model B.1 – KWK perseorangan dengan fotocopy dengan KTP – E atau Surat Keterangan, dan mencocokan data tersebut dengan Discapil kabupaten” tuturnya.

KPU telah melakukan verifikasi dokumen dukungan B 1 dan B1.1 dengan KTP dan akan melakukan penyandingan data dukungan dengang DPT/DP4. Kalau nanti tdk terdaftar di DPT dilakukan koordinasi dengan dukcapil tambahnya.

Berdasarkan penyandingan data tersebut maka dapat di ketahui bahwa data/formulir yang di serahkan oleh calon perorangan dapat Memenuhi Syarat (MS) Atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Ia berharap seluruh anggota KPU yang bertugas dapat melaksanakan tugas dengan baik dan ketelitian, sehingga tidak merugikan pasangan calon perorangan tambahnya. (Joli)

Baca Juga :  Jurnal Minang Buka Biro Perwakilan di Pasaman Barat