Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Tanah Datar Yorry Irawan, SE, MT mengatakan selama tahun 2022 dilakukan sidang tera atau tera ulang berhasil menertibkan sejumlah 426 unit UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan lainya) .
Kegiatan Sidang Tera atau Tera Ulang di Kabupaten Tanah Datar untuk tahun anggaran 2022 sudah selesai dan ditutup oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag sekaligus Sekretaris Tim Pelaksana Percepatan Pembentukan UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Tanah Datar, Yorry Irawan, S,E, M.T bertempat di Pasar Serikat C Batusangkar, Kecamatan Lima Kaum.
Pelaksanaan Sidang Tera atau Tera Ulang merupakan kegiatan rutin Dinas Koperindag dalam memenuhi perlindungan konsumen di bidang pengukuran atau dikenal dengan sebutan kemtrologian. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga pasar, yaitu Pasar Nagari Buo – Kecamatan Lintau Buo Utara, Pasar Nagari Simabur – Kecamatan Pariangan, dan terakhir di Pasar Serikat C Batusangkar Kecamatan Lima Kaum. Selama 4 hari tersebut, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang berhasil dilakukan tera atau tera ulang adalah sebanyak 426 unit.
Pelaksanaan Sidang Tera atau Tera Ulang bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas jual beli di pasar. “Salah satu tugas Dinas Koperindag berdasarkan peraturan adalah memastikan masyarakat terhindar dari perbuatan curang para pedagang yang ada di pasar. Dengan adanya sidang tera atau tera ulang ini, para pedagang nakal kita berikan sanksi dan edukasi sehingga dalam berjualan dapat menerapkan pengukuran yang benar dan jujur”, ucap Yorry.
Untuk pelaksanaan Sidang Tera atau Tera Ulang tahun 2022, Dinas Koperindag kembali bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Solok, dikarenakan Kabupaten Tanah Datar belum memiliki UPTD Metrologi Legal sendiri. Adapun pembentukan UPTD tersebut saat ini sudah di tahap pengajuan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Tanah Datar kepada Bagian Organisasi Setda Provinsi Sumbar.
“Selain mempercepat pembentukan lembaganya, kita juga sangat gencar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program pemerintah 3M, yaitu Masyarakat Melek Metrologi. Kami berharap masyarakat sangat paham tentang pentingnya metrologi dalam rangka memberikan perlindungan atas kebenaran pengukuran dalam aktifitas masyarakat’, ucap Dewi Bakhtiar, SKM, yang juga merupakan Koordinator Tim Pelaksana Percepatan Pembentukan UPTD Metrologi Legal Di Kabupaten Tanah Datar.
Selain Dewi, kegiatan ini juga dihadiri Calon Fungsional Penera Kabupaten Tanah Datar yaitu Hena Oktaria Ginting, A.Md dan Ade Suryanta Sembiring, A.Md. Selain itu, Guna kelancaran sidang tera ulang Dinas Koperindag juga memperbantukan 2 orang repatir yang bersertifikat dan berpengalaman, yaitu Tri Murdoko Sungkono, S.Kom dan Fathman Ibrahim Sedangkan dari UPTD Metrologi Kota Solok membawa sebanyak 11 orang personel yang terdir dari 2 Penera, 1 Pengawas Tera, 5 Reparatir, dan 3 Pembantu Teknis.
Kepala Dinas Koperindag, Drs. Hendra Setyawan, M.Si menyempatkan hadir untuk meninjau proses pelaksanaan kegiatan tersebut guna memberikan dukungan dalam bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Selain itu, Hendra juga sempat melakukan diskusi singkat dengan Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok, Roni Syah Putra tentang percepatan pembentukan UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Tanah Datar. Roni menyatakan siap memberikan dukungan penuh untuk pembentukan UPTD tersebut dan berjanji untuk siap membantu percepatan dimaksud,” ujarnya. (KD/Red.Jm)