Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, yang sampai saat ini masih dalam posisi yang tidak seimbang, untuk itu, Dinas Koperindag Provinsi Sumatera Barat, Selasa 21/6-2022 melakukan sosialisasi konsumen cerdas bagi tokoh masyarakat dari Nagari Lima Kaum, Cubadak, Labuah, Baringin serta Nagari lainnya.
Acara ini dihadiri Kadis Koperindag Provinsi Sumatera Barat Asben Hendri, SE, MM, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Yuldhy Dharma Putra, SH, M.Si, Kadis Koperindag Tanah Datar yang diwakili Sekretaris Lola Nasution, Narasumber, serta undangan lainnya di aula eksekutif kantor Bupati Pagaruyung.
Nara Sumber Ali Rahman, SH, MH, CMD mengemukakan ada salah satu konsumen membeli HP, kameranya blur kemudian dilaporkan kepada BPSK, kemudian setelah dipertemukan kedua belah pihak penanggung jawab yang menjual HP bersedia mengganti.
Begitu juga dengan syariah, hampir sama dengan konvensional bedanya hanya Bismillah saja, BPSK dananya dianggarkan Provinsi dengan anggota pengusaha, konsumen dan pemerintah. Pembuktian sebuah kasus terbalik dibandingkan dengan ber acara di pengadilan, yang membuktikan adalah pelaku usaha.
Jika ada persoalan perlindungan konsumen yang menyangkut masalah pidana yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah kepolisian, dinamika perlindungan konsumen paralel dengan aktivitas ekonomi pelaku usaha dengan konsumen, semakin komplek perekonomian, semakin rentan persoalan yang akan dihadapi, katanya. (KD/Red.Jm)