Batusangkar, Jurnal Minang. Kejaksaan Negeri Tanah Datar dibawah kepemimpinan Ryan Palasi, S.H., M.H. konsisten untuk menuntaskan penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024.
Setelah pemanggilan dan pengambilan keterangan terhadap 5 (lima) orang anggota DPRD aktif periode 2024-2029 pada hari Rabu, 14 Januari 2026 lalu, maka pada hari Senin, 19 Januari 2026 terlihat giliran 1 (satu) orang anggota DPRD Tanah Datar aktif H. Darius, Akt, Dt. Bandaro Putiah dari Partai Demokrat menghadap untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Tanah Datar bertempat di kantor Kejari Tanah Datar di Pagaruyung.
H. Darius dalam sesi wawancara dengan awak media Jurnal Minang menyampaikan bahwa ada 2 (dua) pertanyaan yang disampaikan Penyidik yaitu perihal apakah kenal dengan tersangka VK dan apakah VK pernah meminjam uang kepada H. Darius.
H. Darius menyampaikan bahwa benar ia pernah meminjamkan uang kepada VK sebesar Rp. 80 juta tanpa bunga untuk keperluan pembelian scooter (sepeda listrik: red) sebelum cairnya persetujuan pemberian dana hibah oleh DPRD kepada Perumda Tuah Sepakat, dimana pada waktu itu H. Darius belum menjabat sebagai anggota DPRD Tanah Datar periode 2024-2029, dan pinjaman tersebut sudah dilunasi oleh VK kepada H. Darius.
Selanjutnya disampaikan bahwa H. Darius tidak mengetahui Rencana Bisnis unit usaha Scooter terkait pencairan persetujuan pemberian dana kepada Perumda Tuah Sepakat karena pada saat persetujuan pemberian dana hibah tersebut, H. Darius belum menjabat sebagai Anggota DPRD Tanah Datar dari Partai Demokrat.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tanah Datar, Richard Kristian, S.H. menyampaikan perkembangan perkara dimana saat ini tim Kejari Tanah Datar sedang menuntaskan pemberkasan perkara untuk diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang secepatnya dan ada kemungkinan status penahanan tersangka diperpanjang sampai siapnya pemberkasan. (M.Intania/Red.JM)
