Komisi I DPRD Sumbar Kunker ke Limakaum dan Disambut Langsung Oleh Forum Silaturahmi Limbago Adat Se-Minangkabau

Limokaum, Jurnal Minang. Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ‎melaksanakan Kunjungan kerja, Kamis 11 September 2025 di Rumah Gadang Datuak Bandaro Kuning, Kubu Rajo Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kab. Tanah Datar.

Kegiatan ini dilakukan menindak lanjuti kegiatan silaturahmi ninik mamak se Alam Minangkabau tgl 29 Juni 2025 yang lalu di rumah Gadang Datuak Bandaro Kuning Limokaum. Pembahasan ‎Terkait Perlindungan Hak ‎Tradisional Masyarakat Adat dan Usulan Ranperda Peradilan Adat dan Hukum Pidana Adat.

Rombongan komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat diterima Forum Silaturahmi dan musyawarah limbago alam Minangkabau serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dr.Erizon Inyiak Inaro dari Kabupaten Agam mengatakan, keberadaan masyarakat adat di Minangkabau harus dilestarikan terutama nilai nilai kehidupan masyarakat yang telah turun temurun semenjak dahulu kala.
Sebenarnya negara yang mengatur tata kehidupan masyarakat, namun karena masyarakat adat ditinggian sarantiang, didahulukan salangkah, orientasi Ninik mamak hanya bisa mengatur kepada anak kemenakan.

Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 52, sudah membuat Perda masyarakat adat yang telah dilakukan oleh daerah lainnya di Indonesia, yang intinya memelihara bumi, kita hanya meminjam, yang akan diwariskan adalah pranata sosial adat Minangkabau kepada anak cucu kita pada masa mendatang.

Kami masyarakat adat hanya melindungi kedalam berdasarkan musyawarah dan mufakat, kalau sudah dipulangkan pengakuan adat siriah pulang kagagangnyo, pinang pulang ka tampuaknyo, jika ini terwujud betapa bahagianya.

Namun kenyataan kami sangat kecewa tanah ulayat disertifikatkan, jika ini terjadi tentu sudah sesuai dengan kaji alam takambang jadi guru, kato dulu kato batapati, kato kudian bacari cari, yang terpenting saat ini adalah Perda pengakuan hak hak masyarakat adat di Minangkabau.

Baca Juga :  Operasi Bina Kusuma Singgalang 2023, Polres Sawahlunto Berikan Sosialisasi Kepada Kelompok Ojek

Dr.Wendra Yunaldi,SH,MH mengatakan, yang perlu dipahami adalah di UU Cipta Kerja, kesatuan masyarakat adat ditetapkan oleh Pemda melalui Perda, jangan disamakan Nagari dengan desa, berbeda maknanya, tidak cocok dengan Perda Provinsi. Perda nomor 7 Sumbar sebagai payung hukum Perda Kabupaten mestinya singkron ternyata bertolak belakang.

Tentang LGBT syaratnya dengan paksa, di depan umum, yang sebenarnya ini adalah dapat dilakukan dengan hukum adat, kepada komisi satu DPRD Provinsi diharapkan dapat menerima masukan dari para Ninik mamak
Anggota dewan komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat. Ketua komisi I H. Syawal,SH Dt.Putih, Wakil H.Abdurrahman ,SH, H. Irsyad Syafar, LC, M.Ed, Dr.Ir.H. Indra Catri Dt.Malako Nan Putiah, H.Masrisal, SH, dan Hj.Aida,SH. (Kasdi Ray/Red.Jm)