Kisruh Perubahan Nama Gelanggang Pacu Kuda Bukit Gombak, Beberapa Ninik Mamak Protes

Batusangkar, Jurnal Minang.com. News& Web TV. Berpedoman kepada Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor : 130/304/POD-2019 yang isinya menyatakan, gelanggang pacu kuda yang ada di Bukit Gombak namanya adalah  Gelanggang  Pacu Kuda  Dang Tuangku Bukit Gombak. Surat ini keluar disebabkan adanya  perobahan nama Lapangan Pacu Kuda Bukit Gombak tersebut dengan  gelanggang  pacu kuda Dang Tuangku Batusangkar kala itu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dibawah kepemimpinan bupati Irdinansyah Tarmizi.

Seteleh adanya unjuk rasa masyarakat Bukit Gombak ke DPRD dan juga melakukan dialog dengan bupati, forkopinda dan instansi terkait maka bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan Keputusan Bupati tersebut.

Kejadian Tahun 2019 berulang kembali setelah Ketua Pordasi Tanah Datar mengeluarkan Surat Undangan kepada Wali Nagari, BPRN, KAN dan Ketua Pemuda Nagari Baringin, Pagaruyung dan Saruaso dengan  isinya membicarakan persiapan Pacu Kuda Open Race dan Tradisional tahun 2022 di Lapangan Pacu Kuda Dang Tuangku Batusangkar dan menghilangkan nama Bukit Gombak pada hari Rabu 31 Agustus 2022  yang dilaksanakan oleh Pordasi Tanah Datar di Aula Kantor Dinas Parpora Tanah Datar.

Menurut Mantan Ketua BPRN Baringin, Jumharman kepada media mengatakan, menyikapi undangan tersebut ninik mamak Bukit Gombak Meradang karena  Ketua Pordasi  mengganti  Nama Gelanggang Dang Tuanku Bukit Gombak Batusangkar dengan nama Gelanggang Dang Tuanku Batusangkar. Pasalnya Ketua Pordasi Tanah Datar dinilai tidak menghargai ninik mamak Jorong Bukik Gombak tersebut.

Ketua ninik mamak Bukit Gombak  S. Dt.Pangulu Mudo dalam rapat seluruh unsur yang ada di Jorong Bukit Gombak, Rabu (31/8) malam mengatakan, ketua Pordasi Tanah Datar, tidak menghargai kami ninik mamak Bukit Gombak selaku pemilik ulayat Gelanggang Dang Tuanku Bukik Gombak. Ketua Pordasi  hanya  mengundang Wali Nagari Baringin, Ketua KAN Baringin, BPRN Baringin dan Ketua Pemuda Nagari Baringin dan tidak mengundang ninik mamak, wali jorong dan pemuda Bukik Gombak,” ungkap  S. Datuak Penghulu Mudo.

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Himbau Petani Percepat Olah Tanah dan Tanam Padi

Selanjutnya S. Dt. Pangulu Mudo mengatakan, padahal jelas gelanggang pacu kuda itu berada di tanah ulayat ninik mamak Bukik Gombak. Ini jelas melecehkan  ninik mamak Bukik Gombak. Selaku pemegang ulayat dan juga  ninik mamak di Jorong Bukit Gombak, saya sangat kecewa  dengan ulah ketua Pordasi Tanah Datar yang mengganti nama Gelanggang Dang Tuanku Bukit Gombak Batusangkar menjadi Gelanggang Dang Tuanku Tanah Datar dalam isi surat dan Gelanggang Dang Tuanku Batusangkar pada kop surat, ujar S. Dt .Pangulu Mudo.

Sementara itu, E. Dt. Simarajo Doliak yang juga seorang tokoh niniak mamak Bukik Gombak mengatakan , “Kita selaku Ninik mamak, pemuda dan seluruh masyarakat Bukit Gombak mempertanyakan dasar penggantian nama Gelanggang Dang Tuanku Bukit Gombak, berdasarkan keputusan Bupati Tanah Datar nomor 130/304/POD-2019, Bupati Tanah Datar menetapkan nama lapangan olahraga pacu kuda adalah lapangan pacu kuda Dang Tuanku Bukik Gombak. Untuk itu Ketua Pordasi Tanah Datar harus menyampaikan permohonan maaf pada ninik mamak Bukik Gombak selaku pemegang ulayat,” tegas Dt. E. Simarajo Doliak.

Pada kesempatan yang sama Ketua BPRN Baringin Yohanes yang juga tokoh masyarakat Jorong Bukit Gombak mengatakan, saat ini telah  terjadinya gejolak di Bukit Gombak dengan bergantinya nama Gelanggang Dang Tuanku Bukit Gombak Batusangkar itu. Apalagi ninik mamak, pemuda tidak dilibatkan atau tidak diundang dalam rapat awal rencana pelaksanaa pacu kuda open race dan tradisional tahun 2022.

Guna meredam gejolak di kalangan Ninik mamak dan pemuda,  Pordasi Tanah Datar harus melibatkan ninik mamak dan pemuda dalam pelaksanaan pacu kuda Open Race dan Tradisioanal  tersebut dan juga kembali mempergunakan nama gelanggang Pacu Kuda Dang Tuangku Bukik Gombak. (KD/Red.Jm)