Tanah Datar, Jurnal Minang.com. Peduli terhadap masyarakat Tanah Datar yang akan memberikan suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di 2024 mendatang, baliho bertuliskan “Stop Politik Uang, Jangan Salah Pilih” yang digagas Muhammad Idrus tersebut, mulai mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu Tanah Datar (Bawaslu).
Hal itu diperkuat dengan statemen Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki saat dikonfirmasi jurnalis Jurnal Minang. Andre mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar merasa sangat terbantu dan mengucapkan terima kasih, atas apa yang dilakukan oleh Muhammad Idrus, dalam memberikan edukasi.
“Tanggapan saya terkait edukasi politik yang dilakukan oleh bapak Muhammad Idrus, kami dari Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mengucapkan terima kasih, atas peran aktifnya melakukan pencegahan praktik money politic, dan mengedukasi masyarakat Tanah Datar khususnya, tentang bahaya bahaya praktik politik uang tersebut.
Kami sangat terbantu dan kami berharap muncul tokoh tokoh seperti bapak Muhammad Idrus ini, agar tercapainya cita cita kita bersama, yakninya Kabupaten Tanah Datar bebas politik uang,” ucap Andre, Rabu (30/8) pukul 11.52 WIB.
Seterusnya Andre juga menyampaikan, bahwa gebrakan yang dilakukan oleh yang akrap disapa Mak Idrus tersebut, menjadi inspirasi juga bagi dirinya agar selalu menjaga semangat penegakan keadilan Pemilu. “Ini menjadi inspirasi kami juga untuk selalu menjaga semangat penegakan keadilan pemilu, seusai tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Andre juga menuturkan bahwa bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Mak Idrus yang dianggap membantu kerja bawaslu tersebut, diperkuat dengan regulasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Sesuai regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta sengketa pemilu. Bawaslu juga bertugas mengawasi semua tahapan pemilu hingga bertugas mencegah praktek money politik, guna melakukan antisipasi praktek pembelian suara pemilih.
Maka, Bawaslu saat ini lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Caranya, yakni dengan terus mengedukasi serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktek money politik karena, money politik termasuk perbuatan pidana yang ancaman hukumanya tidak main main,” jelas Andre.
Andre menambahkan, bahwa hukuman yang dimaksud tersebut juga tertuang dalam UU. “Dalam Undang-undang Pemilu pasal 280, juga ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Selanjutnya di pasal 284 dinyatakan apabila terbukti pelaksana kampanye pemilu melakukan pelanggaran itu, maka dapat dikenai sanksi. Jadi sekali lagi kami Bawaslu Tanah Datar sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan bapak Muhammad Idrus, semoga muncul bapak idrus bapak idrus selanjutnya” urainya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Bawaslu menyampaikan harapannya kepada masyarakat Tanah Datar dan seluruh pihak terkait, jelang dilangsungkanya Pileg di 2024 mendatang. “Harapan kita agar semua masyarakat dan stake holder ikut berperan aktif sebagai pengawas pemilu partisipatif. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan, agar melaporkan ke Bawaslu,” tutupnya. (Safrizal/Red.Jm)