Tanah Datar, Jurnal Minang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Ardinal Yulti, S.SiT., menghadiri rapat koordinasi bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Rapat dilangsungkan di Aula Bidang Perumahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Tanah Datar, Rabu 25/6-2025. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Tanah Datar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanah Datar, serta Direktur Perumahan terkait.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan persyaratan administratif serta aspek teknis dalam proses serah terima PSU perumahan. Melalui rapat ini, diharapkan terdapat langkah konkret dan terkoordinasi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta pihak pengembang perumahan dalam mempercepat proses penyerahan aset-aset PSU kepada pemerintah daerah secara legal dan tertib administrasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel serta menjamin keberlanjutan pelayanan publik di sektor perumahan. (Kasdi Ray/Red.Jm)
