Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tanah Datar Serahkan 51 Sertifikat Elektronik Hak Pakai untuk Pemkab Tanah Datar

Batusangkar, Jurnal Minang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Drs. Rubito secara resmi menyerahkan sertipikat elektronik hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebanyak 51 (lima puluh satu) Persil yang dalam hal ini diterima oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Ten Feri, S.T., M.Si. di kantor Pertanahan kabupaten Tanah Datar di Pagaruyung.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, dalam hal ini sangat mendukung pembangunan infrastruktur dan pengelolaan aset daerah Kabupaten Tanah Datar yang lebih profesional dan modern.

Penyerahan sertipikat ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga menjadi simbol kepastian hukum yang akan mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah demi kepentingan pembangunan infrastruktur daerah. Dengan adanya sertipikat hak pakai ini, diharapkan pengelolaan aset pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.

Dengan adanya penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Dinas PUPR Tanah Datar mengucapkan terimakasih atas penyerahan sertifikat tersebut, sehingga pemanfaatan aset pemerintah untuk pembangunan di Tanah Datar semakin optimal, ujarnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Dukung Pengembangan Kambing Etawa di Kab. Tanah Datar