Batusangkar, Jurnal Minang. Dua hari sejak dimulai rilisnya pemberitaan dari beragam media online atas capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, banyak komentar dan pendapat masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan kepada jajaran Kejari Tanah Datar. Harapannya agar Kejari terus bekerja sungguh sungguh mengungkap dan menyelesaikan perkara perkara dugaan korupsi yang ada di Tanah Datar hingga tuntas sampai ditangani oleh pihak Pengadilan.
Diketahui dari kegiatan press release yang diadakan oleh Kejari Tanah Datar yang dihadiri belasan awak media, berkaitan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember 2025, bahwa jajaran Kejari Tanah Datar saat ini sedang menangani 5 perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagai berikut, yaitu:
- Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Tanah Datar Periode Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Wahana Air Tobek Loweh, Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: PRINT-02/L.3.17/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 masih dalam tahap Penyidikan.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: PRINT-01/L.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 masih dalam tahap Penyidikan dan Penyidik masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanah Datar terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan Surau Kariang – Gurun – Pasar Sungai Tarab (DAK Penugasan Paket 2) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.3.17/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024 dan Surat Perintah Penyidikan (Perubahan) Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/09/2024 tanggal 24 September 2024 masih dalam tahap Penyidikan dan Penyidik masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanah Datar terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
- Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Nagari Gurun Tahun Anggaran 2024 yang masih dalam tahap Penyelidikan.
Masyarakat Tanah Datar memberikan apresiasi dan dukungan karena 5 (lima) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat ditangani secara bersamaan dan maraton di tengah keterbatasan jumlah personil di Kejari Tanah Datar.
Selain itu, terbaca adanya proses penanganan perkara yang signifikan dimana 4 (empat) perkara sudah naik ke tahap Penyidikan dan 1 (satu) perkara yang baru masuk masih di tahap Penyelidikan, dimana semua proses penanganan perkara tetap berada pada jalur penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung azas “praduga tak bersalah”.
Masyarakat Tanah Datar senantiasa mengharapkan jajaran Kejari Tanah Datar selalu berdedikasi tinggi, konsisten dan transparan dalam menjalankan tugasnya serta mengharapkan ada penanganan perkara tindak pidana korupsi yang “pecah telur” dalam tahun 2025 ini. (M.Intania/Red.Jm)
