Kejari Tanah Datar Cekal Pejabat Terkait Kasus Perumda Tuah Sepakat, Kerugian Rp2.4 Milyar, Siapa Saja Yang Terlibat?

Batusangkar, Jurnal Minang. Penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar memperlihatkan langkah maju yang signifikan. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Press Release Capaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diadakan di Aula Kejari Tanah Datar pada Selasa pagi, 09 Desember 2025 yang sekaligus dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025 bertajuk “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.

Capaian kinerja yang sangat signifikan terdapat pada penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 dengan perkembangan Penyidikan sebagai berikut:

  1. Bahwa Penyidik telah memeriksa 66 orang saksi.
  2. Bahwa Penyidik telah menyita aset-aset Perumda Tuah Sepakat yang secara sepihak dijual oleh Direktur Perumda Tuah Sepakat yang telah dijual oleh Perumda Tuah Sepakat berupa: 14 unit Scooter Listrik, Mesin Kopi dan Grinder dan dokumen dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan Perumda Tuah Sepakat.
  3. Bahwa Penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp. 78.000.000.- (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) dari beberapa pihak dan telah dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening RPL 011 Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
  4. Bahwa Penyidik juga telah mengambil keterangan ahli dari 2 (dua) orang Ahli yaitu dari Ahli Keuangan Negara dan Ahli Hukum Perusahaan.
  5. Bahwa Penyidik juga telah melakukan pencekalan bepergian keluar negeri terhadap sdr. Inisial VR (diduga Direktur Perumda Tuah Sepakat: red) dengan No. Pencekalan No.R-1311/D/Dip.4/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 dengan masa pencekalan keluar negeri selama 6 (enam) bulan.

Sesuatu yang mengembirakan dan luar biasa terjadi di saat sesi Press Release berlangsung, dimana jajaran Kejari Tanah Datar menerima konfirmasi bahwa telah masuk nilai perhitungan kerugian negara dari LHP Auditor Kejati Sumatera Barat sebesar Rp. 2.479.356.788.- (Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)

Baca Juga :  Sosialisasi PMB: Rektor UIN Batusangkar Targetkan 4000 Mahasiswa Baru Tahun Ini

Dengan demikian hasil perhitungan kerugian negara yang ditunggu tunggu selama ini seolah menjadi hadiah peringatan HAKORDIA 2025 bagi jajaran Adyaksa Tanah Datar dan juga bagi masyarakat Tanah Datar yang peduli dengan kegiatan anti korupsi.

Terkait diterimanya LHP Perhitungan Kerugian Negara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar, Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. menegaskan bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar ini bukanlah tanpa dasar dan langkah pencekalan yang diambil bisa dimaknai kodenya / sinyalnya.

Dengan diterimanya LHP Perhitungan Kerugian Negara tersebut, maka jajaran Kejari Tanah Datar akan menindaklanjuti ke tahapan Gelar Perkara, Ekspose dan Penetapan Tersangka.

Akankah ada pihak lain yang akan dicekal untuk memperlancar proses penyidikan atau penuntutan perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 ini? (M.Intania/Red.Jm)