Sebuah Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Publik Tanah Datar baik di Luhak Nan Tuo maupun di perantauan sekarang ini disuguhi informasi menarik atas sengketa lahan antara keluarga H. Eri Munafri Dt. Majo Indo Nan Karuik dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa lahan milik keluarga H. Eri. Lahan yang disewa oleh Pemkab Tanah Datar pada 2 Januari 2008 hingga 31 Desember 2017 dimana setelah perjanjian sewa berakhir tidak ada konfirmasi resmi dari penyewa (Pemkab Tanah Datar) untuk melanjutkan sewa. Namun Pemkab tidak pula mengembalikan objek sewa kepada pemilik lahan. Dengan kata lain objek sewa masih dikuasai oleh penyewa hingga saat ini.
Sengketa ini menarik perhatian publik karena H. Eri sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat Tanah Datar yang turut mendukung dan membantu menambah perolehan suara untuk kemenangan Eka-Richi saat pilkada tahun 2020 lalu yang mengantarkan Eka-Richi menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar.
Keluarga H. Eri dikenal masyarakat memiliki lahan lebih kurang 5 HA mulai dari lapangan Gumarang hingga SMPN 2 Batusangkar, eks Kantor Pengadilan Negeri, sebelah Benteng Van der Capellen, komplek rumah dinas kepala sekolah SD hingga berbatasan dengan kantor Dinas Sosial Kab. Tanah Datar dengan luas lebih kurang 5 hektar.
Kuasa Hukum dari keluarga H. Eri sudah melakukan upaya damai menempuh cara musyawarah untuk mufakat dengan pejabat Pemkab Tanah Datar sejak Juli 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum ada ketegasan sikap dari pihak Pemkab Tanah Datar kepada Kuasa Hukum dan keluarga H. Eri, walau Kuasa Hukum dari keluarga H. Eri sudah mengajukan Laporan Pengaduan kepada Kapolres Tanah Datar pada tanggal 9 Februari 2022.
H. Eri Munafri Dt. Majo Indo Nan Karuik menilai bahwa Pemkab Tanah Datar gamang untuk menentukan sikap resmi apakah Pemkab Tanah Datar serius untuk menangani sengketa ini melalui jalur hukum atau tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Kegamangan menentukan sikap resmi tersebut terbaca saat penulis mencoba menghubungi pejabat Pemkab Tanah Datar pada Senin, 14 Februari 2022 tentang sikap yang akan diambil Pemkab Tanah Datar sebagai berikut:
- Kadis Pendidikan & Kebudayaan Tanah Datar, Riswandi M.Pd menyampaikan permintaan maaf tidak bisa memberikan komentar karena persoalan ini sudah masuk ranah tim Pemkab TD.
- Kabag Hukum Pemkab Tanah Datar, Audia Safitri, SH, M.Si pada tgl 14 dan 15 Februari 2022 lebih memilih bungkam tidak merespon pertanyaan sama sekali.
- Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si saat diskusi tatap muka di ruang Sekda TD pada tgl 14 Februari 2022 menyampaikan bahwa beliau belum menerima laporan perkembangan dari tim dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinan.
- Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM hanya menjawab pesan WhatsApp untuk mencek dulu pada tgl 14 Februari 2022 dan tidak ada perkembangan lebih lanjut walau sudah diingatkan kembali pada 15 Februari 2022.
Dari keterangan di atas, maka dapat diambil kesimpulan atas penanganan sengketa antara Pemkab Tanah Datar dengan keluarga H. Eri ini, diantaranya sebagai berikut:
- Pemkab Tanah Datar terlihat gamang menentukan sikap hingga saat ini.
- Kegamangan tersebut diduga terjadi karena proses delegasi kerja yang tidak jelas dan disertai proses informasi dari bawah ke atas (bottom up information) yang lambat.
- Selain itu dapat juga disebabkan karena tidak jelasnya tenggat waktu (deadlines) pekerjaan.
- Kegamangan tersebut bisa juga diduga karena pimpinan tidak tegas mengambil sikap sehingga bawahanpun kesulitan mengambil sikap yang sama mengikuti instruksi pimpinan.
Sangat disayangkan persoalan ini menjadi berlarut larut. Coba bayangkan jika banyak persoalan datang ke Pemkab Tanah Datar tapi tidak cepat diatasi sehingga dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sengketa hingga menjelang Pilkada 2024 nanti yang tentu akan berimbas negatif kepada elektabilitas pemerintahan Era Baru.
Sengketa ini akan tetap bergulir kerena sudah dilaporkan ke Polres Tanah Datar. Pihak polres akan bekerja sesuai aturan dan bersikap profesional. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara oligarki dan negara “preman” yang bisa mengutak atik semua urusan semaunya. (*).